Suara.com - Penyanyi Vicky Shu telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Cilacap pada Kamis (29/8/2024).
Vicky Shu mencalonkan diri di Pilkada Cilacap itu untuk mendampingi Awaluddin Muuri sebagai bakal calon Bupati Cilacap.
Momen pendaftaran Awaluddin Muuri dan Vicky Shu ini berhasil menjadi sorotan publik. Saat itu, Vicky Shu berangkat ke KPU naik delman.
Vicky Shu tampil dengan kebaya berwarna biru tua dan kerudung putih saat mendaftar ke KPU.
"Piye kabare warga Cilacap lilike, ramane, biyunge kabare maen mbok? iki maring KPUD arep pendaftaran bismillahi rahmanirrahim warga Cilacap dukung Awal-Vicky," ujar Vicky dikutip dari akun TikTok @cilacapmedia_tv, Jumat (30/8/2024).
Pasangan Awaluddin-Vicky Shu diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Jika terpilih menjadi Wakil Bupati Cilacap, Vicky Shu akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan. Lantas, berapa gaji yang akan diterima Vicky Shu?
Gaji dan tunjangan kepala daerah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000 Pasal 1.

Peraturan tersebut menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Adu Kekayaan Kris Dayanti Vs Vicky Shu yang Maju Pilkada 2024, Siapa Lebih Moncer?
Kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta setiap bulan.