Sedangkan, Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Wakil Bupati/Wakil Wali Kota) berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Tunjangan Wakil Wali Kota juga diatur PP Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001 yang menjelaskan bahwa tunjangan jabatan Bupati/Wali Kota sebesar Rp.3,78 juta per bulan, sedangkan untuk Tunjangan jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota adalah sebesar Rp.3,24 juta perbulan.
Selain mendapat gaji dan tunjangan jabatan, para Wakil Wali Kota juga berhak menerima berbagai fasilitas lain, mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000. Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.
- Fasilitas rumah dinas Wakil Wali Kota dengan perabotan serta biaya pemeliharaan.
- Mobil dinas
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan perjalanan dinas.
- Tunjangan pakaian dinas beserta atribut.
- Tunjangan operasional yang digunakan sebagai biaya pengerjaan atau pengelolaan masyarakat, seperti penanggulangan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kontributor : Dea Nabila