Suara.com - Beberapa artis pernah mendapat tawaran menjadi calon kepala daerah kerap, salah satunya adalah komedian Sule. Belum lama ini, Sule pun sempat menceritakan tawaran Raffi Ahmad untuk menjadikannya sebagai calon Wakil Wali Kota Bekasi.
"Kemarin itu Raffi Ahmad ada telepon saya. Nawarin untuk (jadi calon) di Depok apa Bekasi gitu. Dia (Raffi) nelpon terus nawarin ‘mau enggak jadi wakil wali kota Bekasi?’ gitu kata Raffi," ucap Sule menirukan tawaran Raffi saat hadir di podcast YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat pada Jumat (23/08/2024) lalu.
Ayah dari Rizky Febian ini pun mengaku kaget dengan tawaran dari Raffi.
"Kata saya, ‘Hah? Pagi-pagi udah ditawarin jadi wakil Wali Kota, belum juga ngopi’, Baru bangun ditawarin Wakil Wali Kota, kan kita jadi bingung, gimana kita jawabnya coba," lanjut Sule.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji CPNS 2024, Tak Terima Upah Penuh 100 Persen!
Sule pun mengaku mencoba menolak tawaran Raffi dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengaku bahwa ia lebih senang berada di dunia entertainment dan mengurus rumah ketimbang terjun ke dunia politik.
Tawaran Raffi kepada Sule ini pun lantas menjadi bahan perbincangan warganet. Tak sedikit warganet yang menyebut Raffi sebagai "agen jabatan".
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Wakil Wali Kota Bekasi?
Gaji dan Tunjangan Wakil Wali Kota
Ada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Wakil Wali Kota.
Gaji pokok seorang Wakil Wali Kota sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000 Pasal 1. Pasal tersebut pun mengatur gaji pokok Bupati/Wali Kota beserta wakilnya dengan besaran Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota) berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Sedangkan, Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Wakil Bupati/Wakil Wali Kota) berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Tunjangan Wakil Wali Kota juga diatur PP Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001 yang menjelaskan bahwa tunjangan jabatan Bupati/Wali Kota sebesar Rp.3,78 juta per bulan, sedangkan untuk Tunjangan jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota adalah sebesar Rp.3,24 juta perbulan.
Selain mendapat gaji dan tunjangan jabatan, para Wakil Wali Kota juga berhak menerima berbagai fasilitas lain, mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000. Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.
- Fasilitas rumah dinas Wakil Wali Kota dengan perabotan serta biaya pemeliharaan.
- Mobil dinas
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan perjalanan dinas.
- Tunjangan pakaian dinas beserta atribut.
- Tunjangan operasional yang digunakan sebagai biaya pengerjaan atau pengelolaan masyarakat, seperti penanggulangan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kontributor : Dea Nabila