Sule Tolak Tawaran Raffi Ahmad, Berapa Gaji Wakil Wali Kota Bekasi?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Sule Tolak Tawaran Raffi Ahmad, Berapa Gaji Wakil Wali Kota Bekasi?
Raffi Ahmad dan Sule. (Youtube.com/RANS Entertainment)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa artis pernah mendapat tawaran menjadi calon kepala daerah kerap, salah satunya adalah komedian Sule. Belum lama ini, Sule pun sempat menceritakan tawaran Raffi Ahmad untuk menjadikannya sebagai calon Wakil Wali Kota Bekasi.

"Kemarin itu Raffi Ahmad ada telepon saya. Nawarin untuk (jadi calon) di Depok apa Bekasi gitu. Dia (Raffi) nelpon terus nawarin ‘mau enggak jadi wakil wali kota Bekasi?’ gitu kata Raffi," ucap Sule menirukan tawaran Raffi saat hadir di podcast YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat pada Jumat (23/08/2024) lalu.

Ayah dari Rizky Febian ini pun mengaku kaget dengan tawaran dari Raffi.

"Kata saya, ‘Hah? Pagi-pagi udah ditawarin jadi wakil Wali Kota, belum juga ngopi’, Baru bangun ditawarin Wakil Wali Kota, kan kita jadi bingung, gimana kita jawabnya coba," lanjut Sule.

Sule (Instagram)
Sule (Instagram)

Sule pun mengaku mencoba menolak tawaran Raffi dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengaku bahwa ia lebih senang berada di dunia entertainment dan mengurus rumah ketimbang terjun ke dunia politik.

Tawaran Raffi kepada Sule ini pun lantas menjadi bahan perbincangan warganet. Tak sedikit warganet yang menyebut Raffi sebagai "agen jabatan".

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Wakil Wali Kota Bekasi? 

Gaji dan Tunjangan Wakil Wali Kota

Ada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Cek Besaran Gaji CPNS 2024, Tak Terima Upah Penuh 100 Persen!

Gaji pokok seorang Wakil Wali Kota sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000  Pasal 1. Pasal tersebut pun mengatur gaji pokok Bupati/Wali Kota beserta wakilnya dengan besaran Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota) berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI