Mengapa Memotret di Rumah Sakit Dilarang? Berikut Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:25 WIB
Mengapa Memotret di Rumah Sakit Dilarang? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash// Domininguez)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 27 dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penggunaan teknologi informasi untuk melanggar privasi atau kerahasiaan informasi.

4. Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan penyakit pasien. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat melanggar aturan ini.

5. Sanksi yang Dapat Dikenakan

Sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit tanpa izin meliputi teguran, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin rumah sakit, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pihak rumah sakit.

Dengan demikian, memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk melanggar privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI