Nasib Uang Pensiunan DPR Kris Dayanti jika Jadi Wali Kota Batu, Bakal Tetap Cair?

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:09 WIB
Nasib Uang Pensiunan DPR Kris Dayanti jika Jadi Wali Kota Batu, Bakal Tetap Cair?
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, berikut adalah lembaga yang masuk ke dalam Lembaga Tinggi Negara atau yang sekarang disebut dengan Lembaga Negara:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
  4. Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden)
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)
  7. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  8. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Berkaca dari aturan tersebut, seorang kepala daerah tidak masuk ke dalam kategori pimpinan lembaga negara. Alhasil, Kris Dayanti tetap layak untuk menerima uang pensiun mantan anggota DPR RI jika dirinya terpilih menjadi Wali Kota Batu.

Uang pensiunan Kris Dayanti baru akan berhenti diberikan apabila istri Raul Lemos tersebut kembali Nyaleg dan terpilih lagi menjadi anggota DPR RI maupun lembaga lainnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI