Nasib Uang Pensiunan DPR Kris Dayanti jika Jadi Wali Kota Batu, Bakal Tetap Cair?

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:09 WIB
Nasib Uang Pensiunan DPR Kris Dayanti jika Jadi Wali Kota Batu, Bakal Tetap Cair?
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi sekaligus politisi Kris Dayanti mengungkap bahwa dirinya telah diberi lampu hijau untuk maju ke Pemilihan Wali Kota Batu, Jawa Timur.

Sang Diva diketahui telah menyambangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juli 2024 lalu untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan. Kekinian, ia tengah menunggu surat tugas yang dikeluarkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

"Alhamdulillah berkat doa warga Batu, saya mendapat rekomendasi maju sebagai calon Wali Kota Batu. Tinggal menunggu surat tugas dari DPP PDIP,"  beber Kris Dayanti kepada wartawan, dikutip Selasa (27/8/2024).

Publik kini penasaran dengan nasib uang pensiun Kris Dayanti sebagai seorang anggota DPR RI. Muncul pertanyaan, apakah ia masih bisa mendapatkan uang pensiun ketika ia berhasil dipilih menjadi Wali Kota Batu.

Baca Juga: Adu Gaji Wali Kota vs Anggota DPR, Kris Dayanti Akhirnya Mantap Maju Pilkada Kota Batu

Lantas, apakah uang pensiun anggota DPR masih bisa cair jika Kris Dayanti menjadi kepala daerah? Simak ulasannya berikut ini.

Uang pensiun Mantan Anggota DPR RI Berlaku Seumur Hidup, tapi ...

Potret Kris Dayanti. (Instagram)
Potret Kris Dayanti. (Instagram)

Peraturan terkait pemberian uang pensiun mantan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Terkait pemberhentian pemberian uang pensiun diatur dalam Pasal 16 undang-undang tersebut.

Usut punya usut, pemberian uang pensiun tersebut berlaku seumur hidup alias diberikan kepada seorang mantan anggota DPR RI hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga: OOTD Kris Dayanti di Kampung Halaman Susi Pudjiastuti: Pakai Sepatu Bling-Bling Puluhan Juta saat Naik Becak

Selain karena meninggal dunia, uang pensiun akan berhenti dibayarkan ketika mantan anggota DPR RI yang bersangkutan diangkat kembali menjadi anggota atau ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, berikut adalah lembaga yang masuk ke dalam Lembaga Tinggi Negara atau yang sekarang disebut dengan Lembaga Negara:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
  4. Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden)
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)
  7. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  8. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Berkaca dari aturan tersebut, seorang kepala daerah tidak masuk ke dalam kategori pimpinan lembaga negara. Alhasil, Kris Dayanti tetap layak untuk menerima uang pensiun mantan anggota DPR RI jika dirinya terpilih menjadi Wali Kota Batu.

Uang pensiunan Kris Dayanti baru akan berhenti diberikan apabila istri Raul Lemos tersebut kembali Nyaleg dan terpilih lagi menjadi anggota DPR RI maupun lembaga lainnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI