Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri
Ilustrasi tas branded - Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai viralnya video lawas Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet pribadi, warganet menyoroti dugaan barang belanjaan mereka berupa tas Dior yang tak dikenai pajak. Pasalnya, usai dibawa turun dari pesawat, dua kantong belanja bertuliskan Dior tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli di luar negeri?

Peraturan bea cukai mengenai tas branded dari luar negeri dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi oleh kementerian menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Pada awal tahun 2024, aturan Menteri Perdagangan no 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah disalahgunakan oleh masyarakat. Banyak orang menyalahgunakan peraturan tersebut dengan membawa barang impor ke Indonesia yang kemudian dijual kembali, seperti tas branded. Celah ini juga digunakan oleh beberapa orang untuk membuka jasa titip untuk menghindari bayar pajak.

Fenomena tersebut menjadi polemik karena merugikan pekerja migran Indonesia. Banyak barang kiriman pekerja migran ke keluarganya tertunda selama berbulan-bulan di pelabuhan. Kementerian Perdagangan kemudian mencabut Permendag 36 tahun 2023. Peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli dari luar negeri dikembalikan lagi ke aturan awal.

Baca Juga: Jejak Digital Erina Gudono Naik Jet Pribadi Bawa Barang Branded dari LN Langsung Naik Mobil, Lolos Bea Cukai?

Peraturan itu berisikan barang-barang yang dikirim pekerja migran Indonesia dari luar negeri dibebaskan dari bea masuk sebesar US$1.500 atau sekitar Rp23,8 juta.

Aturan tersebut disusul dengan penekanan bahwa tas branded yang dikirim tersebut tidak boleh kembali dijual. Tas maupun alas kaki yang dikirim dari luar negeri maksimal dua buah dan dapat diberikan sebagai oleh-oleh kepada orang lain atau keluarga.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi polemik lanjutan, ditambahkan aturan daftar barang yang dibebaskan bea masuknya, antara lain:

  1. Produk hewan dengan volume maksimal 5kg, dengan nilai maksimum US$1.500.
  2. Produk hortikultura seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya dengan volume maksimal 5kg dan nilai maksimum US$1.500 per orang.
  3. Mutiara dengan nilai maksimum US$1.500 saat tiba di dalam negeri.
  4. Mainan dengan nilai maksimum US$1.500 saat tiba di dalam negeri.
  5. Hasil perikanan maksimal volume 25 kg.
  6. Produk elektronik, seluler, dan sejenisnya maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun.
  7. Tas maksimal dua unit per orang.
  8. Alas kaki maksimal dua unit per orang.

Demikian itu peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli dari luar negeri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Bottega Veneta vs Dior, Adu Mahal Tas Alyssa Daguise dan Syifa Hadju saat Main ke Rumah Maia Estianty

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI