Suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi soal adanya dugaan tidak pidana korupsi melalui saluran pengaduan masyarakat.
Sementara itu, ayah Farid memiliki kekayaan Rp3,4 miliar. Angka kekayaan itu dilaporkan Asri Agung Putra melalui LHKPN KPK pada 21 Februari 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) diwakili Kurnia Ramdhana juga mendesak KPK untuk memerika dugaan gratifikasi keluarga Asri Agung Putra terkait Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ICW juga menyoroti harga mertua Jelita Jeje pada 2020 dan 2021 yang bernilai sama, yaitu Rp3,5 miliar.