Suara.com - Sosok Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje berhasil menuai sorotan setelah membela Erina Gudono yang flexing naik jet pribadi ke Amerika Serikat.
Bagaimana tidak, Jelita Jeje justru tidak sengaja membongkar jika presiden dan keluarganya pergi jalan-jalan dengan jet pribadi itu merupakan fasilitas yang diberikan pengusaha.
Pernyataan itu diduga diketahui Jelita dari mertuanya. Jelita mengungkapkan bahwa pengusaha biasa memberikan fasilitas bagi para pejabat yang pergi ke luar negeri tanpa diminta.
Melihat pembelaan Jelita terhadap Erina, publik lantas mengorek informasi mengenai keluarga sang mertua. Jelita juga dinilai sudah menyebarkan dugaan gratifikasi yang diterima keluarganya.
Baca Juga: Diborong Erina Gudono, Berapa Harga Tas Dior? Ini Daftarnya Dari yang Termurah Sampai Termahal
Jelita Jeje merupakan menantu staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang menjadi pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung. Selain mertua, suami Jelita Jeje juga memiliki jabatan yang strategis di pemerintahan.
Sang suami bernama Farid Irfan Siddik yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau.
Wilayah kerja Farid sebagai Kepala BP Bintan adalah menghimpun dana investasi untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bintan.
Farid diketahui juga memimpin Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kepulauan Riau periode 2021-2025. Suami Jelita Jeje ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Sementara itu, Jeje diketahui sebagai pebisnis skincare asal Palembang. Ia juga memiliki bisnis jasa titip Bangkok.
Baca Juga: Bersaksi Erina Gudono Tak Bau Ketiak, Wanita Ini Malah Dicurigai Buzzer Rezim
Farid Irfan Siddik belum lapor harta ke KPK
Suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi soal adanya dugaan tidak pidana korupsi melalui saluran pengaduan masyarakat.
Sementara itu, ayah Farid memiliki kekayaan Rp3,4 miliar. Angka kekayaan itu dilaporkan Asri Agung Putra melalui LHKPN KPK pada 21 Februari 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) diwakili Kurnia Ramdhana juga mendesak KPK untuk memerika dugaan gratifikasi keluarga Asri Agung Putra terkait Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ICW juga menyoroti harga mertua Jelita Jeje pada 2020 dan 2021 yang bernilai sama, yaitu Rp3,5 miliar.