Gaji Wali Kota
![Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/23/16638-kris-dayanti.jpg)
Sementara itu, besaran gaji kepala daerah setingkat wali kota dan bupati beserta wakil diatur di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.
Disebutkan bahwa gaji bupati atau wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan gaji wakilnya adalah Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota berhak menerima tunjangan jabatan dan beragam fasilitas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia 68/2001. Besaran tunjangan jabatan untuk bupati dan wali kota adalah Rp3,78 juta, sementara wakilnya adalah Rp3,24 juta per bulan.