Adu Gaji Wali Kota vs Anggota DPR, Kris Dayanti Akhirnya Mantap Maju Pilkada Kota Batu

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Adu Gaji Wali Kota vs Anggota DPR, Kris Dayanti Akhirnya Mantap Maju Pilkada Kota Batu
Potret Kris Dayanti. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kris Dayanti sempat menunjukkan kerisauan hatinya menjelang Pilkada 2024. Sempat menunjukkan rasa galaunya jelang maju sebagai Calon Wali Kota Batu, Kris Dayanti akhirnya mantap untuk mendaftar.

Hal ini seperti diungkap oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso. Disebutkan bahwa Kris Dayanti dan Kresna Dewanata Prosakh sudah memilih tanggal untuk mendaftar ke KPU.

"Pasangan KD dan Mas Dewa akan melakukan proses pendaftaran di hari kedua. Tepatnya di tanggal 28 Agustus," ucap Punjul, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Bila resmi mendaftar, maka Wali Kota Batu akan menjadi capaian baru dalam karier politik Kris Dayanti. Sebab istri Raul Lemos ini sebelumnya sudah memiliki rekam jejak sebagai seorang wakil rakyat mewakili Kota Batu.

Baca Juga: OOTD Kris Dayanti di Kampung Halaman Susi Pudjiastuti: Pakai Sepatu Bling-Bling Puluhan Juta saat Naik Becak

Lantas gaji jabatan publik mana yang lebih besar, anggota DPR RI atau Wali Kota? Berikut adalah ulasannya.

Gaji Anggota DPR RI

Kris Dayanti ketika menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat (Foto: instagram/@krisdayantilemos)
Kris Dayanti ketika menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat (Foto: instagram/@krisdayantilemos)

Besaran gaji Anggota DPR RI dan tunjangannya telah diatur di Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Lewat regulasi tersebut, Anggota DPR RI berhak menerma gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Angka ini lebih kecil ketimbang gaji pokok Ketua DPR RI (Rp5.040.000) dan Wakil Ketua DPR RI (Rp4.620.000).

Selain itu, ada beberapa tunjangan yang berhak diterima Anggota DPR RI seperti jabatan yang diemban Kris Dayanti pada periode 2019-2024, yaitu:

Baca Juga: Ada Tragedi 2017 yang Menyakitkan, Ahokers Yakin Megawati Bakal Berubah Pikiran Dukung Ahok Ketimbang Anies

  • Tunjangan istri: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000
  • Tunjangan uang sidang per paket: Rp2 juta
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp16.468.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Selain itu ada beberapa jenis dana lain yang berhak diterima seperti bantuan listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, dan anggaran pemeliharaan rumah.

Gaji Wali Kota

Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Sementara itu, besaran gaji kepala daerah setingkat wali kota dan bupati beserta wakil diatur di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.

Disebutkan bahwa gaji bupati atau wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan gaji wakilnya adalah Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota berhak menerima tunjangan jabatan dan beragam fasilitas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia 68/2001. Besaran tunjangan jabatan untuk bupati dan wali kota adalah Rp3,78 juta, sementara wakilnya adalah Rp3,24 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI