Tak Ada Beda Pernyataan Jokowi saat Gibran - Kaesang Kemungkinan Lolos Aturan Maju Pilpres dan Pilkada

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Tak Ada Beda Pernyataan Jokowi saat Gibran - Kaesang Kemungkinan Lolos Aturan Maju Pilpres dan Pilkada
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya sempat memberikan pernyataan sikap yang berbeda terkait putusan lembaga negara terkait peraturan usia pencalonan wakil presiden dan kepala daerah yang kebetulan dua peraturan tersebut mencatut nama anaknya, Gibran dan Kaesang.

Ketika pemilihan Calon Presiden beberapa tahun lalu, MK meloloskan permintaan seorang mahasiswa tentang aturan si minimal calon wakil presiden. Sebelumnya, usia minimal calon presiden adalah 40 tahun.

Namun, aturan tersebut direvisi menjadi 30 tahun dengan syarat sudah pernah menjadi gubernur. Inilah mengapa Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun bisa maju sebagai capres sampai akhirnya terpilih.

Saat ditanya terkait perubahan aturan tersebut, Jokowi menyebut bahwa keputusan MK adalah final.

Baca Juga: Ogah Respons usai Publik Geram, PSI soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi ke AS: No Comment!

“Pemerintah menghormati keputusan MK yang final dan mengikat” ujar Presiden Jokowi yang sekaligus merupakan ayah Gibran.

Kini, giliran usia minimal calon kepala daerah yang kembali dipertanyakan. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa usia minimum bagi calon kepala daerah adalah 30 tahun saat pendaftaran. Jika mengikuti aturan ini, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju sebagai gubernur Jawa Tengah tentu akan berhenti langkahnya.

Namun, aturan tersebut sayangnya tak lagi bersifat final. Sebab, mayoritas fraksi DPR justru menyetujui aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui peraturan No.23 P/HUM/2024 tentang persyaratan usia calon kepala daerah, MA menyebut bahwa minimal usia 30 tahun calon kepala daerah adalah saat pelantikan. Jika aturan ini yang berlaku, anak terakhir Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berarti memiliki kesempatan maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah.

Ketika diminta tanggapan atas perbedaan aturan tersebut, Jokowi tak lagi menyebut bahwa aturan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Erina Gudono Terciduk Tidur di Hotel Amerika, Tarif Setara iPhone 15 Per Malam

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu protes konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya.

Padahal, jika dilihat dari hukum tata negara, putusan MK lebih tinggi dari MA sehingga MK lah yang harus diikuti. Alhasil, dari sinilah amarah sebagian warga memuncak sampai akhirnya muncul tagar #KawalPutusanMK.

Tak hanya bersuara di media sosial, ribuan orang bahkan mengadakan aksi ke gedung DPR. Beberapa wilayah lain di Indonesia, seperti Jogja, Semarang, hingga Makassar pun melakukan hal serupa.

Kekinian, Baleg DPR memutuskan untuk membatalkan rapat perubahan keputusan MK. Sufmi Dasco dalam cuitan X menyebut bahwa DPR akan menggunakan keputusan MK.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI