Suara.com - SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Jenis SIM A ini dibagi menjadi dua kategori yakni SIM A Perseorangan berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan.
Dan SIM A Umum berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan tujuan komersial. SIM A ini wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg, termasuk mobil, pick-up, bus mikro, dan truk mikro.
Untuk syarat umum pembuatan SIM sendiri bisa jadi acuan syarat pembuatan SIM A:
1. Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
3. Membuat permohonan tertulis
4. Bisa membaca dan menulis
5. Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
6. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
8. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
9. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
10. Surat hasil kompetensi mengemudi
Untuk menghindari gagal saat ujian SIM A, berikut beberapa tips yang dapat membantu:
1. Lengkapi Dokumen Administrasi
Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP/KITAS yang masih berlaku, SIM sebelumnya (jika ada), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat keterangan sehat dari dokter.
2. Mempelajari Materi Teori
Materi tes teori SIM A meliputi persepsi bahaya, wawasan, dan pengetahuan. Pastikan Anda memahami dengan baik peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, dan keselamatan berkendara. Contoh soal dan jawabannya dapat membantu Anda memahami materi yang akan diuji.