Suara.com - Kris Dayanti mengumumkan batal mencalonkan diri sebagai wali kota Batu. Hal ini disampaikan politisi PDIP tersebut melalui Instagram Story-nya pada Kamis (22/8/2024) malam.
Dilansir dari Instagram Story-nya yang kini sudah dihapus, Kris Dayanti menyampaikan permintaan maaf karena tak jadi mencalonkan diri sebagi wali kota Batu.
"Dengan kerendahan hati saya memohon maaf untuk tidak mencalonkan diri sebagai wali kota Batu," tulis Kris Dayanti dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Kris Dayanti juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada PDIP, Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai berlambang banteng tersebut, dan masyarakat Batu.
Baca Juga: Kris Dayanti Umumkan Batal Nyalon Wali Kota Batu, Reaksi Publik Terbelah
"Saya sampaikan permohonan maaf saya sedalam-dalamnya kepada Partai PDI Perjuangan, ibu ketua umum dan masyarakat Kota Batu," lanjut Kris Dayanti.
Baru-baru ini mengumumkan batal maju sebagai wali kota Batu, rupanya segini gaji jika Kris Dayanti jika berhasil menjabat sebagai orang nomor satu di Batu.
Gaji seorang kepala daerah mencakup bupati dan wali kota beserta wakilnya diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Di peraturan tersebut disebutkan apabila gaji bupati dan wali kota per bulan adalah sebesar Rp2,1 juta. Sementara itu, wakilnya mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta.
Kepala daerah juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas lain. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Baca Juga: Adab Kris Dayanti saat Bersama Iriana Jokowi Disanjung Netizen: Tahu Tata Krama
Disebutkan jika kepala daerah setingkat bupati dan wali kota mendapat tunjangan jabatan senilai Rp3,78 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya memperoleh sebesar Rp3,24 juta.