Skenario Anak Kaesang-Erina Gudono Jadi Warga Negara Amerika Serikat

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:47 WIB
Skenario Anak Kaesang-Erina Gudono Jadi Warga Negara Amerika Serikat
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Instagram/erinagudono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sekarang sedang tinggal di Amerika Serikat. Ini karena menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sedang bersiap melanjutkan S2 di Universitas Pennsylvania.

Selain ingin mengambil gelar master, Erina juga dikabarkan akan melahirkan di Paman Sam. Artinya, anak pertama Kaesang dan Erina ini berpeluang menjadi warga negara Amerika Serikat.

Usia kandungan adik ipar Gibran Rakabuming Raka itu sudah lebih dari 7 bulan. Pembahasan kewarganegaraan anak Kaesang-Erina juga sudah ramai diperdebatkan di media sosial X.

"Eh, bentar. Pertanyaan serius. US itu negara jus soli kan, ya? (Erina) hamil besar, terus menetap di US buat sekolah (minimal durasi satu tahun), lalu melahirkan di sana, status kewarganegaraan anaknya gimana? Apakah otomatis bisa jadi warga US?" tanya seorang warganet di X, Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan penelusuran Suara.com, anak Kaesang dan Erina dipastikan akan mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat jika lahir di sana. Ini karena setiap pendatang yang melahirkan di Negeri Paman Sam secara otomatis dianggap berada di bawah yurisdiksi AS.

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Instagram/erinagudono)
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Instagram/erinagudono)

Amerika Serikat sendiri merupakan salah satu negara yang menerapkan asas jus soli. Asas jus soli adalah seseorang berhak mendapatkan kewarganegaraan sesuai tempat kelahirannya tanpa syarat.

Selain Amerika, negara yang menerapkan asas jus soli adalah Kanada, Argentina, Brazil, Australia hingga Kuba. 

Kelak, anak Kaesang dan Erina akan memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun. Di usia itulah, cucu Presiden Jokowi harus memilih ingin menjadi warga negara mana, apakah Amerika atau Indonesia.

Keputusan itu harus diambil karena Indonesia hanya menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas, sampai usia 18 tahun. Di atas usia itu, orang mau menjadi WNI tidak boleh memegang kewarganegaraan lain. Hal ini sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Baca Juga: Robert F Kennedy Jr Dukung Capres AS dari Partai Republik, Peluang Donald Trump Kalahkan Kamala Harris Terbuka Lebar

Namun jika Kaesang dan Erina masuk ke Amerika dengan paspor hitam, maka anak mereka tidak bisa menjadi warga negara AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI