Arti Garuda Biru yang Ramai Jadi IG Story, WA Story, akun X, dan PP Media Sosial

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:44 WIB
Arti Garuda Biru yang Ramai Jadi IG Story, WA Story, akun X, dan PP Media Sosial
Deretan trending yang menemani topik 'Peringatan Darurat'. (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gambar ‘Garuda Biru’ kini menjadi trending topic di berbagai media sosial dan ramai diikuti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Gambar ini pertama kali disebarkan oleh Najwa Shihab yang berkolaborasi dengan Mata Najwa dan Narasi di media sosial Instagram.

Dikutip dari postingan salah satu akun Twitter atau X, @milsuncokr, ada beberapa netizen yang berusaha menjelaskan makna Garuda Biru.

Menurut postingan tersebut, hasil rapat penting yang diselenggarakan DPR beberapa hari yang lalu terkait RUU Pilkada, terdapat beberapa perubahan yang membuat kita semua harus waspada.

Hasil rapat tersebut menghasilkan aturan baru yakni tentang batas umur calon kepala daerah, tepatnya peraturan bahwa seseorang boleh mencalonkan diri menjadi gubernur ketika sudah berusia 30 tahun terhitung setelah pelantikan.

Baca Juga: Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah, KPU Sudah Kirim Surat ke DPR untuk Konsultasi Tindak Lanjut Putusan MK

Aturan ini dianggap sangat berbeda dengan keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya tidak setuju dengan aturan tersebut. MK menginginkan agar aturan pencalonan gubernur sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni minimal sudah berusia 30 tahun baru boleh mengajukan diri sebagai calon gubernur.

Najwa Shihab melalui postingan video singkat terbarunya di saluran YouTubenya juga menjelaskan makna dan arti dari peringatan darurat ‘Garuda Biru’ ini.

“Disebut darurat karena baru sekarang putusan MK langsung direspon DPR dengan membuat UU yang dikebut hanya dalam satu hari saja. Sekali lagi, satu hari!” ujar Najwa Shihab, dikutip dari video berjudul ‘Kita Marah, dan Ini Peringatan Daruratnya’.

Pada hari Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai dan gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK juga memutuskan calon kepala daerah tingkat provinsi atau calon gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai kandidat resmi.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Pagar Jebol! Situasi Terkini Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR RI

Besoknya, DPR memutuskan ambang batas partai untuk mencalonkan pasangan dikembalikan ke aturan lama. Sedangkan, usia kandidat diputuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yaitu berusia 30 tahun saat dilantik.

Hal ini memungkinkan Kaesang yang dicalonkan sejumlah partai politik bisa maju dalam kontestasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR ingin menyiasati putusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat dan final, berlaku untuk semuanya.

Bikin undang-undang dalam sehari mustahil ada naskah akademiknya, tidak mungkin ada sosialisasi rancangannya dulu,” ujar Najwa Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI