
Mereka menolak RUU Pilkada 2024 disahkan oleh DPR RI. Terlebih, DPR RI dinilai telah melanggar konstitusi dengan berusaha menganulir keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah.
MK sendiri telah menolak gugatan batas usia calon gubernur. Artinya, calon gubernur di Indonesia minimal harus berusia 30 tahun. Keputusan MK ini membuat jalan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, terganjal.
Diketahui Ketua Umum PSI ini sebelumnya digadang-gadangkan akan maju sebagai calon gubernur. Namun buntut putusan MK, jalan Kaesang menjadi orang nomor 1 di suatu provinsi terancam batal.
Situasi ini membuat Baleg DPR RI langsung bekerja kilat untuk mengesahkan RUU Pilkada 2024. Rencananya, DPR RI bakal mengikuti putusan Mahmakah Agung (MA), alih-alih MK soal batas usia calon gubernur.
Manuver DPR RI itu tentu menguntungkan Kaesang yang masih bisa maju sebagai cagub di Pilkada 2024. Atas persoalan itu, kini rakyat melakukan aksi demo besar-besaran demi mencegah potensi terjadinya dinasti politik.