Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:32 WIB
Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. 

Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.

Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. 

Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI