Suara.com - Di tengah kontroversi keputusan Baleg DPR mengenai RUU Pilkada, Rabu (21/8), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diketahui tengah berada di Amerika Serikat. Mereka menunjukkan gaya hidup hedon, salah satunya perihal naik private jet.
Diketahui keduanya berada di Amerika Serikat karena Erina Gudono akan memulai orientasi program S2-nya. Menantu Presiden Jokowi ini akan menempuh pendidikan Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn).
Lewat Instagram Story, Erina Gudono sempat mengunggah pemandangan awan dari jendela pesawat yang tengah menuju Negeri Paman Sam.
"USA here we go," tulisnya melengkapi foto tersebut.
Unggahan itu langsung memicu perbincangan panas di platform X. Pasalnya dari bentuk jendela yang bulat, diyakini Erina Gudono dan Kaesang Pangarep tidak naik pesawat komersil.
Dari hasil penelusuran, diduga mereka menggunakan private jet Gulfstream. Salah satu seri yang melayani perjalanan Indonesia ke Amerika Serikat adalah Gulfstream G550.
Dilihat dari laman Paramount Business Jets, tarif sewa private jet ini dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor, seperti lama penerbangan, bandara yang digunakan, hingga jumlah penumpang.
Rata-rata, tarif per jamnya mulai dari USD8.000 atau setara Rp123 jutaan. Sementara untuk perjalanan Indonesia ke Amerika Serikat biasanya menempuh waktu 24 jam.
Sehingga dari angka tersebut, ditaksir sekali perjalanan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat menggunakan private jet bisa menelan biaya lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga: Padahal Bisa Beli Roti Seharga Gaji Guru Honorer, Bau Badan Erina Gudono Digunjing
Terpantau tak lama setelah unggahan itu menuai reaksi negatif netizen, Erina Gudono langsung menghapusnya.
Selain naik private jet, Erina Gudono juga sempat mengunggah momen kala membeli stroller bayi saat sudah sampai di Amerika Serikat. Ada pula foto saat mereka membeli sepotong roti seharga Rp400 ribu.
Sebagai informasi, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat kilat hanya dalam 3 hari, yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah 30 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.
Kesepakatan DPR RI soal RUU Pilkada ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Dengan begini, jalan Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju Pilkada 2024 semakin terbuka lebar.