Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Cerai, Ini Hukum Talak Tiga Karena Emosi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:24 WIB
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Cerai, Ini Hukum Talak Tiga Karena Emosi
Pratama Arhan dan Azizah Salsha. (Instagram/@pratamaarhan8)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tepat 1 tahun usia pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, pasangan muda ini diterpa isu tidak sedap mengenai perselingkuhan. Rumor menyebutkan jika pesepakbola kebanggaan Indonesia itu kini telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Lantas bagaimana hukum talak tiga karena emosi?

Baru-baru ini Azizah Salsha gencar disebut berselingkuh dengan Salim Nauderer. Perselingkuhan antara keduanya juga diduga menjadi pemicu kandasnya hubungan asmara Salim dengan Rachel Vennya. Bahkan di tengah isu tak sedap ini, salah satu unggahan warganet menyebut jika Pratama Arhan, suami Azizah, sudah mengetahui perselingkuhan tersebut.

Spekulasi perselingkuhan ini kian memanas usai Rachel Vennya,  membagikan beberapa unggahan di story Instagram. Mantan pacar Salim Nauderer itu mengunggah foto bersama Azizah Salsha dengan latar lagu Traitor yang memiliki makna tentang pengkhianatan dan perselingkuhan. Hal tersebut memicu dugaan warganet bahwa Rachel telah mengetahui lebih jauh mengenai hubungan Azizah dan Salim.

Dugaan perselingkuhan ini pun membuat  masa depan rumah tangga mereka terancam, terutama mengingat Arhan sedang di Korea Selatan untuk bermain bersama Suwon FC. Pemain bola asal Brola, Jawa Tengah itu bahkan disebut-sebut sudah menjatuhkan talak cerai untuk istri yang baru genap setahun ia nikahi. Arhan disebut menalak Azizah dalam keadaan emosi.

Baca Juga: Riwayat Pendidikkan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Yang Kini Namanya Trending

Hukum Talak Tiga Karena Emosi

Dalam ajaran Islam telah diatur tentang pernikahan dan perceraian secara detail. Oleh karena itu, pasangan suami istri hendaknya berhati-hati jangan mudah mengucapkan talak apalagi dalam keadaan emosi. Sebab jika telah mengucap talak tiga, bisa jadi pernikahan akan terancam bubar.

Talak tiga merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Islam menyebut talak ini dengan talak bain kubra. Syarat utama sahnya talak ini yaitu sudah terjadinya talak bain sugra sebanyak dua kali sebelumnya.

Lantas bagaimana hukum talak 3 saat emosi apakah sah? Berdasarkan penjelasan dalam situs resmi Pengadilan Agama Surakarta, pa-surakarta.go.id, Ibnu Al-Qayyim Al-Hanbali membagi bentuk emosi atau kemarahan dalam tiga klasifikasi yakni:

1. Emosi yang Biasa

Baca Juga: Azizah Salsha Minta 3 Hal Ini ke Publik soal Isu Selingkuhi Pratama Arhan: Mohon, Mohon, Mohon

Hal ini terjadi saat seseorang sedang marah kemudian emosi, namun kesadarannya masih terjaga. Biasanya seseorang yang marah masih menyadari dan mengetahu apa yang ia ucapkan atau dimaksudkan dalam kondisi ini. Nah, bila sampai terucap kata talak dalam kemarahan di kondisi ini, maka talaknya sah atau jatuh.

2. Emosi yang Sangat Luar Biasa

Emosi ini terjadi saat seseorang marah sangat luar biasa hingga menyebabkan ia tidak menyadari apa yang diucapkan atau dimaksudkan. Maka apa yang diucapkan seseorang dalam kondisi kemarahan ini tidak memiliki konsekuensi apa pun.

Oleh sebab itu, ketika seorang suami mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan sangat luar biasa maka bisa dibilang talaknya tidak sah. Hal ini disebabkan karena seseorang dalam kondisi tersebut bisa berlaku seperti orang gila yang tak menyadari apa yang telah diucapkan.

3. Emosi yang Berada di Tengah Kondisi Pertama dan Kedua

Di level ketiga ini, bisa dibilang emosi tidak menjadikan seseorang seperti orang yang kehilangan kesadarannya. Menurut Ibnu Al-Qayyim, apabila seorang suami mengalami kemarahan di level ini lalu terucap kata talak, maka talak itu hukumnya tidak sah atau tidak jatuh.

Dari ketiga penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum talak 3 saat emosi tergantung pada kadar kemarahan dan tingkat emosinya. Apakah talak tersebut diucapkan dalam keadaan sadar, tidak sadar atau di tengah-tengah keduanya.

Sebagai catatan, seorang suami yang mengucapkan talak dalam keadaan emosi namun masih dalam keadaan sadar, maka hukum talak itu sah. Akan tetapi, bila talak yang diucapkan di luar kesadaran dan kendali seseorang, maka hukum talak yang diucapkan dianggap tidak sah atau belum jatuh.

Demikian tadi penjelasan tentang hukum talak tiga karena emosi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI