Suara.com - Tepat 1 tahun usia pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, pasangan muda ini diterpa isu tidak sedap mengenai perselingkuhan. Rumor menyebutkan jika pesepakbola kebanggaan Indonesia itu kini telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Lantas bagaimana hukum talak tiga karena emosi?
Baru-baru ini Azizah Salsha gencar disebut berselingkuh dengan Salim Nauderer. Perselingkuhan antara keduanya juga diduga menjadi pemicu kandasnya hubungan asmara Salim dengan Rachel Vennya. Bahkan di tengah isu tak sedap ini, salah satu unggahan warganet menyebut jika Pratama Arhan, suami Azizah, sudah mengetahui perselingkuhan tersebut.
Spekulasi perselingkuhan ini kian memanas usai Rachel Vennya, membagikan beberapa unggahan di story Instagram. Mantan pacar Salim Nauderer itu mengunggah foto bersama Azizah Salsha dengan latar lagu Traitor yang memiliki makna tentang pengkhianatan dan perselingkuhan. Hal tersebut memicu dugaan warganet bahwa Rachel telah mengetahui lebih jauh mengenai hubungan Azizah dan Salim.
Dugaan perselingkuhan ini pun membuat masa depan rumah tangga mereka terancam, terutama mengingat Arhan sedang di Korea Selatan untuk bermain bersama Suwon FC. Pemain bola asal Brola, Jawa Tengah itu bahkan disebut-sebut sudah menjatuhkan talak cerai untuk istri yang baru genap setahun ia nikahi. Arhan disebut menalak Azizah dalam keadaan emosi.
Dalam ajaran Islam telah diatur tentang pernikahan dan perceraian secara detail. Oleh karena itu, pasangan suami istri hendaknya berhati-hati jangan mudah mengucapkan talak apalagi dalam keadaan emosi. Sebab jika telah mengucap talak tiga, bisa jadi pernikahan akan terancam bubar.
Talak tiga merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Islam menyebut talak ini dengan talak bain kubra. Syarat utama sahnya talak ini yaitu sudah terjadinya talak bain sugra sebanyak dua kali sebelumnya.
Lantas bagaimana hukum talak 3 saat emosi apakah sah? Berdasarkan penjelasan dalam situs resmi Pengadilan Agama Surakarta, pa-surakarta.go.id, Ibnu Al-Qayyim Al-Hanbali membagi bentuk emosi atau kemarahan dalam tiga klasifikasi yakni:
1. Emosi yang Biasa
Baca Juga: Riwayat Pendidikkan Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Yang Kini Namanya Trending
Hal ini terjadi saat seseorang sedang marah kemudian emosi, namun kesadarannya masih terjaga. Biasanya seseorang yang marah masih menyadari dan mengetahu apa yang ia ucapkan atau dimaksudkan dalam kondisi ini. Nah, bila sampai terucap kata talak dalam kemarahan di kondisi ini, maka talaknya sah atau jatuh.