Seputar #KawalPutusanMK dan Skandal Azizah Salsha: Fokus Publik Terbelah

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:21 WIB
Seputar #KawalPutusanMK dan Skandal Azizah Salsha: Fokus Publik Terbelah
Skandal perselingkuhan Azizah Salsha dan putusan MK yang berpotensi dianulir tengah trending di media sosial. (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini media sosial Tanah Air tengah dihebohkan oleh sejumlah hal. Pertama, putusan MK terkait Pilkada 2024 yang disebut bakal dianulir oleh DPR RI. Selanjutnya, adalah dugaan perselingkuhan Azizah Salsha.

Dua topik itu masuk jajaran trending di X hingga menuai amarah beberapa warganet. Mereka berharap, publik khususnya generasi muda bisa lebih fokus terhadap putusan MK yang diinisiasi oleh tagar #KawalPutusanMK.

"Gue tuh heran sama kita, generasi muda. Pas MK bikin putusan penting, malah sepi, nggak ada yang peduli. Tapi coba ada gosip seleb selingkuh, langsung rame dibahas! Apa kita emang lebih peduli sama yang bikin senyum getir daripada yang bikin nasib kita berubah?" tulis akun @/hallodms.

Namun, nyatanya, fokus publik masih tetap terbelah untuk dugaan perselingkuhan Azizah Salsha serta putusan MK yang berpotensi dianulir. Adapun berikut seputar dua topik yang tengah hangat di media sosial itu.

Warganet Gaungkan #KawalPutusanMK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berencana melakukan Revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) hari ini. Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengekuarkan putusan soal persyaratan kontestasi tersebut.

Menurut pandangan Pengamat Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, DPR berencana untuk menganulir putusan MK. Ia mengatakan jika hal tersebut benar dilakukan maka dianggap sebagai pengkhianatan konstitusi.

"Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin. Upaya DPR menganulir putusan MK itu pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi, karena putusan MK menurut UUD final and binding harus dilaksanakan tidak boleh dianulir oleh DPR dan Presiden sekali pun," ujar Denny, Rabu (21/8/2024).

MK sebelumnya mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusan 60 berisikan soal ambang batas parpol untuk mengusung calon yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD.

Baca Juga: Sebatang Kara di Korea Tanpa Azizah Salsha, Pratama Arhan Tinggal di Mana?

Lalu, diubah menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut. Sebagai contoh, PDIP dapat mengusung calon di Jakarta karena batas minimal mengusung calon, yakni memiliki suara sebanyak 7,5 persen dari DPT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI