Menikah Sekufu Dalam Islam
Dalam bahasa Arab, sekufu disebut dengan kafa’ah. Secara etimologi, kafaah berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding.
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya yang berjudul Fiqih Sunnah (1986), sekufu atau kafaah adalah setaranya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak dan kekayaannya.
Sementara Abdul Al-Rahman Al-Jazairi dalam kitabnya berjudul al-Fiqh al-Mazahib al-Arba’ah (1990) menjelaskan pengertian sekufu adalah keseimbangan pasangan calon pengantian dengan keadaan tertentu.

Oleh karenanya, sekufu sering dijadikan cerminan seseorang dalam memilih dan menentukan pasangan. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. telah memberikan tuntunan bahwa ada empat kriteria sekufu dalam melihat calon pasangan sebagai berikut.
Artinya, “Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah).
Akan tetapi, meskipun sekufu dapat diartikan sebagai penyamaan status sosial, namun sekufu tidak bertujuan untuk membeda-bedakan status umat muslim yang hendak menikah.
Melansir NU Online, apabila calon suami istri dan keluarga keduanya menerima pernikahan terlepas dari sekufu, maka pernikahan tetap sah.
Pentingnya Pernikahan Sekufu
Baca Juga: Mantan Anya Geraldine Disebut Pernah Jadi Selingkuhan Azizah Salsha
Dikutip Journal STAI Almujtama, konsep pernikahan sekufu, yang mengacu pada kesetaraan atau kesepadanan antara suami dan istri dalam berbagai aspek kehidupan, menjadi landasan penting dalam upaya menciptakan pernikahan yang sakinah, mawadah, dan warohmah.