Suara.com - Bagaimana hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh? Pertanyaan ini muncul seiring dengan ramainya perbincangan warganet mengenai kedetakan Harleyava Princy Maryadi dengan sang ayah yakni Ferry Maryadi.
Diketahui bahwa Harleyava Princy Maryadi merupakan putri semata wayang Ferry Maryadi dan Risma Nilawati. Meski kedua orang tuanya telah bercerai, namun gadis yang akrab disapa Leya ini masih tetap akrab dengan ayah maupun ibunya. Namun, kedekatan Leya dengan sang ayah, mendapat cibiran dari warganet. Hal ini karena sikap Ferry yang sering kali mencium putri semata wayangnya tersebut, dan dinilai terlalu mesra oleh warganet.
Hal ini pun lantas mengundang tanya, bagaimana hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan hukumnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Ayah Mencium Anak Perempuan Yang Sudah Baligh
Baca Juga: Leya, Putri Ferry Maryadi Tempatkan Mawar Kesukaan Nenek di Makam Sebagai Kenangan dan Curhat
Dalam Islam, hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh boleh-boleh saja karena ayah dan anak merupakan mahram. Bahkan, Rasulullah SAW pun penah mencium putrinya yang sudah baligh, yakni Fatimah, seperti dalam hadis berikut ini:
"Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda : "Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah SAW dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah, semoga Allah memuliakan wajahnya. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pun berdiri meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah SAW datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya". (HR. Abu Daud)
Abu Bakar Ash-Shiddiq sahabat Rasulullah SAW juga mencium putrinya yakni Aisyah RA. Ini tercantum dalam hadis yang diriwayatan oleh Imam Bukhori berikut ini.
"Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata : bagaimana kabarmu wahai putriku?" (HR. Imam Bukhari).
Hadits tersebut menjadi dasar bahwa seorang ayah hukumnya boleh mencium putrinya meski sudah baligh. Meskipun hukumnya boleh mencium anak perempuan, namun jika saat mencium timbul syahwat atau nafsu, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Detik-Detik Ibu Ferry Maryadi Meninggal: Riwayat Asam Lambung dan Kondisi Drop Selama 4 Hari
Demikian ulasan mengenai hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh menurut pandangan Islam.
Kontributor : Ulil Azmi