Atas vonis tersebut, Jessica Wongso naik banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis PN Jakarta Pusat.
Upaya hukum lainnya di tingkat kasasi, juga tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak sehingga Jessica tetap jalani vonis 20 tahun penjara.
Kekinian di tengah kebebasan bersyaratnya, Jessica Wongso disinyalir akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).