Suara.com - Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada tanggal 20 Agustus 2024. Dari tahun ke tahun, pendaftaran CPNS mensyaratkan e meterai untuk dibubuhkan ke dalam beberapa dokumen. Namun ternyata, banyak yang masih kebingungan bagaimana cara menggunakan e meterai.
E meterai sendiri merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, di mana harga e meterai saat ini adalah Rp 10 ribu. Harga ini telah diatur melalui PMK No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2021. Harga ini kemudian akan ditambah dengan biaya pembelian meterai online yang berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.000. Lalu, bagaimana cara menggunakan e meterai CPNS?
Cara Menggunakan e Meterai CPNS
Pembelian e meterai dapat dilakukan oleh distributor resmi yang terdaftar di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Anda bisa membeli e meterai pada salah satu distributor berikut ini:
- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id
- PT Pos Indonesia (Persero): https://meterai.posindonesia.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id
Supaya tidak bingung, berikut ini adalah cara membeli e meterai dari laman Peruri:
Baca Juga: Ikuti Try Out CPNS 2024 Online Gratis, Simulasi CAT BKN Resmi!
- Pertama, silakan buka situs https://e-meterai.co.id
- Lalu, silakan klik "Log in" lalu masukkan alamat e-mail dan password
- Setelah itu, Anda harus memasukkan kode one-time password yang dikirimkan ke e-mail yang sudah didaftarkan
- Klik "Pembelian" lalu masukkan kuota e-meterai yang ingin dibeli
- Klik "Bayar" Kemudian pilih metode pembayaran, lalu klik "Lanjut"
- Silakan selesaikan pembayaran dan kuota e meterai sudah ditambahkan.
Untuk cara menggunakan e meterai CPNS adalah sebagai berikut:
- Silakan buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login lalu masukkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
- Klik "Masuk", lalu silakan lengkapi data diri, lalu klik Selanjutnya
- Pilihlah jenis seleksi yang ingin diikuti, CPNS atau PPPK
- Kemudian, silakan pilih instansi, pendidikan, lokasi, serta jabatan formasi yang akan dilamar
- Klik "Selanjutnya" dan lengkapi riwayat pekerjaan lalu klik "Selanjutnya”.
- Baca dokumen yang diperlukan, lalu pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah (upload) dokumen
- Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen, lalu klik "Registrasi E-Meterai"
- Isi kolom email, buat password, isi kembali di kolom konfirmasi password kemudian klik "Submit"
- Silakan cek kotak masuk di e-mail lalu buka e-mail aktivasi akun e-meterai dan klik "Aktivasi Akun"
- Silakan nasukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan, lalu isi captcha
- Klik "Login" lalu klik "Pembelian"
- Selanjutnya, log in akun SSCASN, lalu klik "Masuk”
- Di bagian menu unggah dokumen, klik "Unggah" lalu pilih PDF bertanda tangan yang belum ada bubuhan meterai, klik "Open"
- Posisikan e meterai di sebelah tanda tangan, dan pastikan e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Silakan klik "Unggah E-Meterai" lalu cek pembubuhan e-meterai yang berhasil, klik "Cek Riwayat Pembubuhan"
- Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai, pilih dokumen, lalu klik "Open"
- Maka pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
- Silakan jlik "Lihat" untuk memastikan dokumen yang benar sudah kalian unggah.
Itulah informasi seputar cara menggunakan e meterai CPNS yang perlu dipahami. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama