“Di antara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan” (Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, 262; Usman bin Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414).
4. Mazhab Hanafi
Syaikh Ibnu ‘Abidin dari mazhab Hanafi juga menyebutkan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi SAW adalah bid'ah terpuji.
"Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.
Demikian ulasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi menurut 4 mahzab yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi