Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab Lengkap

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:09 WIB
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab Lengkap
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab Lengkap (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.  Lantas bagaimana hukum merayayakan Maulid Nabi menurut 4 Mahzab? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa Maulid Nabi SAW merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 12 Rabbiul Awal. Tahun ini peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal 1446 H bertepatan dengan 16 September 2024.

Bedasarkan SKB 3 Menteri No 855 Tahun 2023, No 3 Tahun 2023, dan No 4 Tahun 2023, Pemerintah telah menetapkan peringatan Maulid Nabi SAW 12 Rabbiul Awal sebagai tanggal merah Hari Libur Nasional.

Saat tiba hari Maulid Nabi SAW, biasanya umat Muslim akan merayakannya dengan menggelar berbagai acara bertema islami. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi menurut 4 mahzab? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Apakah Merayakan Maulid Nabi Itu Bid'ah?

Melansir dari NU Online, hukum merayakan hari Maulid Nabi SAW menurut 4 mahzab yaitu boleh, bahkan sunnah. Namun menurut sebagian ulama penganut mazhab Maliki hukumnya tidak boleh, karena termasuk bid’ah. Nah berikut ini pendapat 4 Mahzab tentang peringatan Maulid Nabi SAW:

1. Mazhab Maliki

Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki juga menyampaikan bahwa saat peringatan Maulid Nabi SAW disunahkan untuk memperbanyak melakukan amalan baik.

"Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awwal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam". (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 361).   

2. Mazhab Syafi’i

 Imam Jalaluddin Assuyuthi dari mazhab Syafi’I menyampaikan bahwa memperingati Maulid Nabi SAW itu bid’ad hasanah yakni yang memperingatinya akan dapat pahala karena itu memuliakan Nabi Muhammad SAW.

“Ia (peringatan maulid Nabi) merupakan bid’ah hasanah yang pelakunya memperoleh pahala, sebab hal itu sebagai bentuk mengagungkan kemulian Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam, dan mengungkapkan rasa bahagia akan kelahiran Nabi mulia”. (Jalaluddin Assuyuthi, Al-Hawi Lilfatawa, juz 1, h. 292).   

Baca Juga: 50 Desain Banner Poster Maulid Nabi 2024 Terbaru, Gampang Editnya!

3. Mazhab Hambali

Syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali dari Mazhab Hambali bahwa hari Maulid Nabi merupakan hari yang yang penuh keistimewaan dan diharapkan dapat memberikan kedamaian dan rasa aman serta tercapainya tujuan.

“Di antara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan” (Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, 262; Usman bin Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, juz 3, h. 414).   

4. Mazhab Hanafi

Syaikh Ibnu ‘Abidin dari mazhab Hanafi juga menyebutkan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi SAW adalah bid'ah terpuji.

"Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.

Demikian ulasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi menurut 4 mahzab yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI