Suara.com - Pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga 6 September 2024. Pengumuman resmi mengenai pendaftaran CPNS 2024 ini telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 Agustus 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Seleksi CPNS tahun ini diadakan sejalan dengan Pengumuman Nomor 31/SDM.02-PU/04/2024 yang mengatur tentang Pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU untuk Tahun Anggaran 2024.
Komisaris KPU, Betty Epsilon Idroos, juga mengonfirmasi adanya rekrutmen calon aparatur sipil negara ini.
Formasi CPNS KPU 2024
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa terdapat total 3.278 formasi CPNS yang dibutuhkan untuk memenuhi posisi di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP di tingkat Kabupaten/Kota. Dengan total 39 zona penempatan, berikut deskripsi beberapa posisi yang ditawarkan oleh Sekretariat Jenderal KPU dalam proses rekrutmen CPNS 2024:
Baca Juga: Buka Formasi Tenaga Ahli Besar-Besaran, Segini Gaji dan Tunjangan CPNS BRIN
1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
Tugas utama dari posisi Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan adalah melakukan pengumpulan serta pengklasifikasian data dan informasi terkait.
Selain itu, posisi ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengklasifikasikan materi terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan koordinasi, pelaksanaan advokasi, dan penelaahan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gaji untuk CPNS dengan jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Tugas dari jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi meliputi kegiatan seperti pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi, pelaporan, dan penelaahan.
Tugas-tugas ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan.
Baca Juga: Ini Batas Umur CPNS 2024 Terbaru, Kamu Lolos Syarat Usia?
Penghasilan untuk posisi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi diperkirakan berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Dengan adanya beragam tugas dan tanggung jawab tersebut, CPNS diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
3. Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilu
Fungsi dari jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu adalah menangani pengelolaan perencanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Sebagai contoh, tugas yang termasuk dalam jabatan ini meliputi pengelolaan tahapan pemilu, logistik pemilu, pelaksanaan pemilu itu sendiri, serta kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, jabatan ini juga bertanggung jawab dalam penanganan sengketa pemilu.
Gaji untuk jabatan ini berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan.
4. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Jabatan fungsional Pranata Komputer bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan terkait teknologi informasi yang berbasis komputer.
Tanggung jawab dalam jabatan ini mencakup pengelolaan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta pengembangan sistem informasi dan multimedia.
Pegawai negeri sipil yang menduduki posisi ini menerima gaji bulanan sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta.
5. Terampil - Arsiparis
Jabatan fungsional Arsiparis memiliki tugas untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip, mulai dari pengolahan hingga pembinaan kearsipan. Semua ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencapai pengelolaan arsip yang efektif dan modern.
Posisi ini menawarkan gaji sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
6. Pengelola Layanan Kesehatan
Jabatan Pengelola Layanan Kesehatan bertanggung jawab atas pengelolaan bidang layanan kesehatan dalam lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Tugas ini dilakukan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan serta aturan yang berlaku, demi kelancaran pelaksanaan tugas di bidang ini.
Pegawai yang menempati jabatan ini bisa memperoleh penghasilan antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama