Suara.com - Sosok terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso kembali mencuri perhatian publik. Wanita berusia 35 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8) pagi.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, turut senang melihat kliennya keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun membeberkan rasa kagumnya pada Jessica Wongso yang tetap terlihat tegar mulai dari persidangan hingga 8 tahun lamanya dipenjara.
Otto Hasibuan kemudian mengungkap salah satu sikap manis Jessica Wongso saat masih menjadi tahanan. Dengan keterbatasannya dari dalam jeruji besi, Jessica Wongso masih bisa memberikan hadiah untuk cucu Otto Hasibuan.
"Ini waktu cucu saya lahir, kira-kira 2016, dia dalam penjara entah kenapa dia membuatkan ini," ujar mertua artis Jessica Mila itu, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Senin (19/8).
Baca Juga: Cari Udara Segar Usai Bebas, Jessica Wongso Healing Lihat Jalanan Jakarta
Jessica Wongso membuat sebuah mainan atau pajangan berbentuk kura-kura yang berasal dari manik-manik. Meski sederhana, rupanya pemberian itu sangat berkesan bagi Otto Hasibuan.
Terlebih kura-kura memiliki makna yang baik. "Lambang keberuntungan, umur panjang, yang baik-baik," kata Jessica Wongso.
Hadiah tersebut kemudian diterima dan disimpan oleh cucu Otto Hasibuan dari putri ketiganya, Natalia Hasibuan. "Dia seneng banget sampai disimpan-simpan, luar biasa, itulah Jessica, masih bisa membuat ini di lapas, bayangin," beber Otto Hasibuan.
Jessica Wongso sendiri awalnya hanya ikut-ikutan penghuni lapas lain yang diajari membuat mainan tersebut. Sehingga saat mendengar kuasa hukum yang selalu mendampinginya sedang berbahagia, ia ingin memberikan hadiah.
"Ya niatnya saya kan memberikan selamat, identiknya kan memberikan hadiah, tapi karena keterbatasan pada saat itu, saya tidak bisa beli apa-apa. Jadi yaudah kalau saya bisa buat kenapa enggak saya kasih, handmade lebih meaningful," terangnya.
Baca Juga: Jessica Wongso Umur Berapa? Ini Biodata Si Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Sebagai pengingat, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso mesti melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.
Kasus ini pun telah diangkat sebuah film dokumenter di Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pada 2023 serta disutradarai oleh Rob Sixsmith.