Suara.com - Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara segar. Terpidana kasus kopi sianida ini dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Ia dinyatakan bersalah atas kasus tersebut dan dihukum 20 tahun penjara pada 2016. Namun, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Oleh karena itu, Jessica wajib lapor hingga 2032.
Saat menggelar konferensi pers, Jessica, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, menyempatkan diri mengucapkan terima kasih pada pendukungnya selama ini.
"Untuk pendukung saya, hari ini terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat terima kasih," kata Jessica dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto Hasibuan yang dalam kesempatan itu turut mendampingi Jessica, mengatakan, dalam kesempatan itu, para pendukung Jessica telah menyambutnya sejak pagi.
Otto merupakan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yang setia mendampingi kliennya sejak kasus ini bergulir pada 2016 silam. Sebagai praktisi hukum, namanya juga cukup dikenal dan kerap kali disejajarkan dengan pengacara top lainnya, seperti Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea.
![Otto Hasibuan [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/19/89124-otto-hasibuan.jpg)
Otto juga beberapa kali menangani kasus hukum yang mencuri perhatian publik, di antaranya kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang menyeret Setya Novanto.
Otto Hasibuan kini memiliki firma hukum sendiri, yakni Otto Hasibuan & Associates. Firma hukum itu disebut-sebut menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.
Dalam beberapa kesempatan, Otto Hasibuan disebut menerima bayaran atas jasanya sebagai pengacara, dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Senyum Semringah Suami Bareng Jessica Wongso Bikin Jessica Mila Gemas: Pengen Terharu Tapi ...
Meski begitu, tak diketahui pasti berapa tarif yang ia patok dalam sekali menangani kasus. Namun, sebagai gambaran bisa terlihat ketika ia mendampingi Djoko Tjandra pada 2020.