Suara.com - Terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8). Yakup Hasibuan suami Jessica Mila menjadi salah satu orang yang menyambutnya bebas dari penjara.
Seperti yang diketahui, Yakup merupakan putra pengacara Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum wanita yang dituduh membunuh Mirna Salihin tersebut.
Sebagai tim kuasa hukum, ia pun ikut semringah melihat kliennya akhirnya bisa keluar dari penjara. Lewat Instagram, Yakup membagikan sebuah unggahan foto kala duduk bersebelahan dengan Jessica Wongso.
Yakup yang berbaju batik lantas menuliskan keterangan soal melewati akhir pekan yang bertepatan dengan Kemerdekaan Indonesia ke-79 bersama Jessica. Namun tentunya, Jessica yang ia maksud bukanlah sang istri tercinta.
"Ada yang bebas tapi bukan pergaulan. Weekend kemerdekaan untuk Indonesia dan Jessica (bukan Jessica Mila)," tulinya.
Baca Juga: Dari Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Jessica Mila sendiri terpantau ikut nimbrung di kolom komentar unggahan foto sang suami bersama Jessica Wongso. Ibu satu anak itu mengaku bingung menanggapi foto suaminya.
"Bingung mau komentarin captionnya apa momentnya…. Pgn terharu tp jadi tertawa," komentarnya.
Sebagai informasi, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8) pagi. Wanita berusia 35 tahun ini sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Setelah melalui persidangan panjang yang mencuri perhatian masyarakat Indonesia, ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) meski dua upaya tersebut ditolak Mahkamah Agung (MK).
Baca Juga: 10 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Langsung Ingin Makan Sushi
Sehingga Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 8 tahun. Setelah dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari penjara, ia mesti melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.