Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK telah resmi dibuka. Mungkin ada yang masih bingung mengenai apa perbedaan CPNS dan PPPK. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaannya lengkap dengan jadwal pendaftarannya.
Diberitakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis jadwal seleksi CPNS 2024. Adapun pendaftaran mulai dibuka pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Bagi yang akan mendaftar CPNS dan PPPK, pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratannya.
Seiring dengan pemberitaan pendaftaran CPNS dan PPPK, penting untuk mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK. Nah untuk selengkapnya, berikut ini perbedaannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Th 2014 tentang ASN, tercatat bahwa baik PNS maupun PPPK masuk dalam kategori ASN. Namun meski demikian, CPNS dan PPPK ini ada perbedaannya. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Mulai dari SMA hingga S1
1. Masa Kerja
CPNS dan PPPK memiliki masa kerja yang berbeda. CPNS nantinya diangkat jadi PNS dengan status pegawai tetap, memiliki NIP (Nomor Induk Nasional), dan memiliki jenjang karir. Sedangkan PPPK ini terikat dalam kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Proses Seleksi
Dalam proses seleksi, Untuk seleksi CPNS minimal usianya 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK guru, minimal usianya 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Untuk seleksi CPNS, peserta harus mengikut tes SKD dan SKB dengan materi sebagai berikut
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU)31 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal
Setelah lolos SKD, maka peserta akan melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang telah dipilih. Sedangkan untuk PPPK, peserta akan mengikuti ujian seleksi berikut ini:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosiokultur
- Wawancara
3. Waktu Seleksi
Perbedaan lainnya juga terdapat pada waktu seleksinya. Untuk tes CPNS biasanya akan digelar lebih dahulu, setelah itu baru tes seleksi PPPK.
4. Status Kepegawaian
Meskipun sama-sama golongan ASN, namun status kepegawaian untuk CPNS dan PPPK ini berbeda. CPNS nantinya berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus pegawai kontrak sesuai kompetensi dan kinerjanya.
Baca Juga: Link CPNS 2024, Cek Formasi dan Pendaftaran
Karena PPPK ini terikat kontrak, maka peserta tidak daoat mengajukan pemindahan tempat tugas. Sedangkan PNS ini diperbolehkan pindah tempat, dengan syarat mengajukan surat permohonan pindah tugas.
5. Jabatan
Perbedaan juga tampak pada jabatannya, untuk PPPK hanya bisa mengisi untuk jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, sedangkan CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karir dari bawah seperti CPNS.
Demikian ulasan mengenai perbedaan CPNS dan PPPK lengkap dengan jadwal pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi