Namun, perjalanan Jessica dari situ masih cukup panjang, pihak kepolisian membutuhkan waktu empat bulan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Jessica pun tak berhenti membela diri. Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso sampai mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan tersebut ditolak.
Alhasil, setelah melalui lebih dari 32 persidangan dan pengajuan banding, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis selama 20 tahun penjara.
Di tengah masa hukumannya, kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali heboh dibicarakan lantaran dibuat menjadi sebuah dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri