Suara.com - Setelah mendekam selama 18 tahun di lapas Pondok Bambu, Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana kasus kopi sianida akhirnya hari ini (18/8/24) resmi dibebaskan secara bersyarat.
Edward selaku Koordinator Humas Ditjenpas membenarkan bahwa Jessica Wongso telah melakukan proses administrasi pembebasan bersyarat.
“Betul, hari ini teragenda bela akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB,” ujar Edward.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Jessica Wongso sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dibebaskan bersyarat? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Jessica Wongso Umur Berapa? Ini Biodata Si Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Perjalanan kasus Jessica Wongso, dari ditahan sampai dibebaskan
Semua ini bermula ketika Jessica Wongso bertemu teman yang kemudian menjadi krobaya, Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier Grand Indonesia. Pertemuan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2016.
Kala itu, Mirna yang baru saja menyeruput kopi vietnam pesanannya tiba-tiba saja kejang-kejang sampai akhirnya meninggal dunia.
Dari sini, Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan zat korosif beracun, sianida berada dalam lambung Mirna. Ini artinya, Mirna memang meninggal karena pembunuhan. Proses pengusutan yang memakan waktu hingga hampir 3 minggu ini juga turut menghadirkan orang tua, suami, dan saudara kembar Mirna.
Pada tanggal 29 Januari 2016, Polisi melakukan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Malam harinya, nama Jessica Wongso keluar sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna menggunakan sianida.
Baca Juga: Jessica Wongso Lulusan Mana? Cas Cis Cus Ngomong Inggris saat Ditanya Wartawan Luar
Ketika akan melakukan penangkapan ke rumah Jessica di kawasan Sunter, polisi tidak bisa menemukannya. Jessica akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di kamar no. 822 Hotel Neo Mangga Dua Square.
Namun, perjalanan Jessica dari situ masih cukup panjang, pihak kepolisian membutuhkan waktu empat bulan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Jessica pun tak berhenti membela diri. Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso sampai mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan tersebut ditolak.
Alhasil, setelah melalui lebih dari 32 persidangan dan pengajuan banding, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis selama 20 tahun penjara.
Di tengah masa hukumannya, kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali heboh dibicarakan lantaran dibuat menjadi sebuah dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri