Sudah Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Harusnya Dihukum Berapa Tahun?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:50 WIB
Sudah Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Harusnya Dihukum Berapa Tahun?
Jessica Wongso didampingi pengacara dalam konferensi pers usai bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, 18 Agustus 2024, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso akhirnya telah resmi keluar dari balik jeruji besi. Namun, tahukah Anda bahwa Jessica Wongso keluar lebih cepat dari hukumannya?

Berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 yang diberikan olehnya atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso seharusnya dihukum selama 20 tahun.

Namun, Jessica berhasil mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari sampai akhirnya bisa keluar penjara lebih cepat, kurang lebih setelah menjalani 18 tahun kehidupan di balik jeruji besi.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy Edaar Eka Saputra selaku Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Jessica Wongso Umur Berapa? Ini Biodata Si Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Deddy juga menjelaskan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkut (Jessica Wongso) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” imbuh Deddy.

Itu artinya Jessica Wongso baru akan bebas murni sebagai tersangka pembunuhan berencana Mirna pada 27 Maret 2032.

Sebagai pengingat, perjalanan Jessica Wongso sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bisa dibilang cukup berliku. Ia bahkan harus menjalani kurang lebih 32 persidangan.

Dalam perjalanan tersebut, Jessica Wongso sempat mengajukan keringanan hukuman hingga ke level mahkamah Agung. Namun, keputusan hukuman MA kala itu sudah tidak bisa diganggu-gugat. Alhasil, Jessica WOngso yang kala itu memercayakan perlindungan hukumnya pada Otto hasibuan harus menerima hukuman penjara selama 20 tahun di lapas Pondok Bambu.

Baca Juga: Bebas, Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Bingung Pulang ke Mana

Ketika menjalani masa hukumannya, nama Jessica Wongso kembali ramai dibicarakan usai kasus pembunuhannya tersebut diangkat dalam bentuk dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di tahun 2023. Dalam dokumenter tersebut jg hadir pihak lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sang ayah, Edi Darmawan Salihin.

Demikian informasi mengenai hukum penjara Jessica Wongso yang saat ini sudah bebas bersyarat berkat remisi.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI