Dari Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:36 WIB
Dari Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama setahun sidang berlangsung,  MA akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 20 tahun terhadap PK Jessica. Putusan tersebut diambil pada 3 Desember 2018 oleh Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Usai menjalani kurungan penjara sekitar 8 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantas membebaskan Jessica Wongso secara bersyarat hari ini (18/8/2024). Jessica mendapat remisi 58 bulan karena berkelakuan baik di Lapas Pondok Bambu.

Sesuai dengan putusan kasasi MA, seharusnya Jessica ditahan selama 20 tahun atas kasus pembunuhan Mirna. Namun, ia telah memenuhi syarat untuk mendapat kebebasan bersyarat pada tahun ini. Keputusan itu tercantum dalam SK Menkumham No: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.

Demikian ulasan mengenai perjalanan kasus Jessica Wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI