Selama setahun sidang berlangsung, MA akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 20 tahun terhadap PK Jessica. Putusan tersebut diambil pada 3 Desember 2018 oleh Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Usai menjalani kurungan penjara sekitar 8 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantas membebaskan Jessica Wongso secara bersyarat hari ini (18/8/2024). Jessica mendapat remisi 58 bulan karena berkelakuan baik di Lapas Pondok Bambu.
Sesuai dengan putusan kasasi MA, seharusnya Jessica ditahan selama 20 tahun atas kasus pembunuhan Mirna. Namun, ia telah memenuhi syarat untuk mendapat kebebasan bersyarat pada tahun ini. Keputusan itu tercantum dalam SK Menkumham No: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.
Demikian ulasan mengenai perjalanan kasus Jessica Wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi