Suara.com - Jessica Wongso kembali mencuri perhatian. Pasalnya, Ia hari ini bebas bersyarat usai 8 tahun dipenjara atas kasus kematian Wayan Mirna karena kopi sianida. Berikut ini perjalanan kasus Jessica Wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini.
Diberitakan, tahun 2016 lalu publik dikejutkan dengan kematian Wayan Mirna Salihin setelah menegak es kopi Vietnam di Café Oliver Grand Indonesia (GI). Setelah diselidiki, kopi yang diminum oleh Mirna rupanya mengandung sianida.
Pada saat itu, Wayan Mirna sedang ada janji temu dengan Jessica Wongso dan salah satu sahabat Mirna lainnya. Dalam kasus kematian Mirna ini, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka. Usai 8 tahun di penjara, Jessica bebas secara bersyarat hari ini.
Nah bagi yang ingin kilas balik dengan kasus Jessica Wongso dan kopi sianida, berikut ini ulasan perjalanan kasus Jessica wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini.
Perjalanan Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida
Kasus kematian Wayan Mirna karena kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso jadi tersangka ini terjadi 8 tahun silam, tepatnya pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier GI (Grand Indonesia). Wayan Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam.
Adapun es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna ini dipesan oleh Jessica. Setelah Wayan Mirna menegak es kopi Vietnam tersebut, Wayan Mirna kejang-kejang dan kemudian meningga dunia. Kematian Mirna ini pun membuat Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Kematian Wayan Mirna diduga karena menggak kopi yang mengandung sianida. Jessica ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna pada 29 Januari 2016. Jessica sempat pun ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pada 30 Januari 2016
Pada 15 Juni 2016, Sidang Jessica Wongso atas kasus kopi sianida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang berlangsung hingga 27 Oktober 2016. Kasus kematian Wayan Mirna pun mencuri perhatian masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Jessica pun divonis kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Bebas, Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Bingung Pulang ke Mana
Upaya banding coba dilakuakn oleh Jessica bersama kuasa hukumnya, namun upaya banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga mencoba untuk mengajukan upaya kasasi ke MA., sayangnya upaya kembali ditolak MA.