Dari Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:36 WIB
Dari Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Vonis 20 Tahun Kini Bebas Bersyarat: Kilas Balik Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jessica Wongso kembali mencuri perhatian. Pasalnya, Ia hari ini bebas bersyarat usai 8 tahun dipenjara atas kasus kematian Wayan Mirna karena kopi sianida. Berikut ini perjalanan kasus Jessica Wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini.

Diberitakan, tahun 2016 lalu publik dikejutkan dengan kematian Wayan Mirna Salihin setelah menegak es kopi Vietnam di Café Oliver Grand Indonesia (GI). Setelah diselidiki, kopi yang diminum oleh Mirna rupanya mengandung sianida.

Pada saat itu, Wayan Mirna sedang ada janji temu dengan Jessica Wongso dan salah satu sahabat Mirna lainnya. Dalam kasus kematian Mirna ini, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka. Usai 8 tahun di penjara, Jessica bebas secara bersyarat hari ini.

Nah bagi yang ingin kilas balik dengan kasus Jessica Wongso dan kopi sianida, berikut ini ulasan perjalanan kasus Jessica wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini.

Baca Juga: Bebas, Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Bingung Pulang ke Mana

Perjalanan Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida

Kasus kematian Wayan Mirna karena kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso jadi tersangka ini terjadi 8 tahun silam, tepatnya pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier GI (Grand Indonesia). Wayan Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam.

Adapun es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna ini dipesan oleh Jessica. Setelah Wayan Mirna menegak es kopi  Vietnam tersebut, Wayan Mirna kejang-kejang dan kemudian meningga dunia. Kematian Mirna ini pun membuat Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Kematian Wayan Mirna diduga karena menggak kopi yang mengandung sianida. Jessica ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna pada 29 Januari 2016. Jessica sempat pun ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pada 30 Januari 2016

Pada 15 Juni 2016, Sidang Jessica Wongso atas kasus kopi sianida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta. Sidang berlangsung hingga 27 Oktober 2016. Kasus kematian Wayan Mirna pun mencuri perhatian masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Jessica pun divonis kurungan penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Tak Dendam, Jessica Wongso Akui Sudah Maafkan Semua Orang yang Menyakitinya

Upaya banding coba dilakuakn oleh Jessica bersama kuasa hukumnya, namun upaya banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga mencoba untuk mengajukan upaya kasasi ke MA., sayangnya upaya kembali ditolak MA.

Selama setahun sidang berlangsung,  MA akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 20 tahun terhadap PK Jessica. Putusan tersebut diambil pada 3 Desember 2018 oleh Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Usai menjalani kurungan penjara sekitar 8 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantas membebaskan Jessica Wongso secara bersyarat hari ini (18/8/2024). Jessica mendapat remisi 58 bulan karena berkelakuan baik di Lapas Pondok Bambu.

Sesuai dengan putusan kasasi MA, seharusnya Jessica ditahan selama 20 tahun atas kasus pembunuhan Mirna. Namun, ia telah memenuhi syarat untuk mendapat kebebasan bersyarat pada tahun ini. Keputusan itu tercantum dalam SK Menkumham No: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.

Demikian ulasan mengenai perjalanan kasus Jessica Wongso kopi sianida sampai bebas bersyarat hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI