Mengcover Lagu di Tiktok Melanggar Hak Cipta, Benarkah?

Suhardiman Suara.Com
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:04 WIB
Mengcover Lagu di Tiktok Melanggar Hak Cipta, Benarkah?
Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cover lagu merupakan kegiatan menyanyikan ulang atau membawakan kembali lagu yang sudah dirilis secara komersial oleh penyanyi aslinya. Ini melibatkan kegiatan memodifikasi, memutilasi, menambahkan, menginterpretasikan, mengaransemen, dan kemudian mempertunjukkan serta mengkomunikasikan karya cipta asli.

Cover lagu dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti di TikTok. Mengcover lagu di TikTok tanpa izin resmi dari pencipta lagu dapat melanggar hak cipta dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum.

Meskipun TikTok memiliki kebijakan untuk melindungi hak cipta, pengguna harus berhati-hati dan memahami aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran hak cipta.

Mengcover lagu di TikTok melanggar hak cipta jika tidak dilakukan dengan izin resmi dari pencipta lagu tersebut, terutama jika tujuan penggunaan adalah komersial. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjelaskan mengapa mengcover lagu di TikTok dapat melanggar hak cipta:

1. Pengertian dan Jenis Pelanggaran Hak Cipta

- Komersial vs Non-Komersial

Mengcover lagu untuk tujuan komersial tanpa izin resmi adalah pelanggaran hak cipta. Namun, jika dilakukan tanpa tujuan komersial dan pencipta lagu tidak keberatan, maka tidak termasuk pelanggaran hak cipta.

- Lisensi dan Izin

Untuk menggunakan lagu orang lain, perlu mendapatkan izin resmi (lisensi) dari pemilik hak cipta. Jika tidak, maka itu termasuk pelanggaran hak cipta.

2. Peran TikTok dalam Melindungi Hak Cipta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI