Suara.com - Terjadinya kesalahan penulisan atau memiliki keperluan tertentu untuk mengganti nama mungkin dihadapi oleh beberapa orang. Tapi tidak semua orang paham benar cara ganti nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran secara benar dan sesuai prosedur yang diterapkan oleh negara.
Penggantian nama secara legal dan resmi ini juga memiliki langkah yang jelas dan dirilis resmi oleh negara. Nantinya proses ini akan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di domisili tempat Anda tinggal.
Syarat Ganti Nama
Untuk data di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, syarat yang diterapkan adalah sama. Beberapa syarat yang terlebih dahulu harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
- Siapkan salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
- Siapkan kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopinya
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Jika perubahan dilakukan karena adanya kesalahan penulisan, syarat lain yang harus dipersiapkan adalah cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar sebagai acuan
Baca Juga: Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
Setelah beberapa hal di atas sudah disiapkan, maka Anda siap untuk menjalani prosedur penggantian nama di Dinas Dukcapil setempat. Prosedurnya sendiri dapat dilihat pada bagian berikutnya.
Prosedur Penggantian Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Langkahnya cukup sederhana, hanya ada tujuh poin yang harus dilalui.
- Pertama, siapkan berkas yang sudah disebutkan di atas
- Kedua, kunjungi Dinas Dukcapil setempat dan bawa dokumen yang diperlukan
- Ketiga, petugas Dinas Dukcapil akan menerima Anda dan memeriksa berkas-berkas yang diperlukan untuk ganti nama
- Keempat, jika berkas yang disyaratkan sudah lengkap, maka petugas akan menyerahkan berkas ke kepala seksi pencatatan perubahan nama untuk proses verifikasi
- Kelima, tunggu proses verifikasi, petugas akan memberikan jadwal kapan proses akan dapat diselesaikan
- Keenam, proses ganti nama untuk dokumen yang diajukan akan segera di urus dalam tempo waktu tersebut
- Ketujuh, jika proses sudah selesai, maka Anda dapat melakukan pengambilan di Dinas Dukcapil
Dokumen yang telah diganti pencatatan namanya kemudian dianggap sah setelah melewati proses di atas dan diverifikasi oleh Dinas Dukcapil. Nantinya dokumen tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan yang Anda miliki.
Itu tadi sekilas proses dan cara ganti nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran yang dapat disampaikan lewat artikel singkat berikut ini. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani