Suara.com - Beredar isu Paskibraka di IKN harus copot jilbab menjadi perhatian publik. Sebanyak 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab mencopot jilbab agar sesuai dengan peraturan menjadi paskibraka nasional. Benarkah demikian? Apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik tersebut? Simak kronologinya di bawah ini.
Beredar desas desus adanya paksaan pada paskibraka nasional yang mencobot jilbab saat upacara pengukuhan Bendera Merah Putih. Rumor tersebut segera ditanggapi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perwakilan BPIP menyebut bahwa tidak ada paksaan terhadap Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Hal itu dilakukan secara sukarela. Dijelaskan bahwa Paskibraka putri melepas hijab hanya saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa memakai hijab mereka.
Sementara itu, Kepala sekretariat kepresidenan (Kesetpres) pada akhirnya ikut mengklarifikasi perkara yang jadi polemik di atas. Kesetpres mengatakan Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab saat Upacara HUT ke 79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dijelaskan bahwa paskribraka di tingkat nasional pada saat pengibaran bendera pada 17 Agustus dilakukan sesuai dengan seragam yang dikenakan ketika mendaftar, termasuk bagi yang menggunakan jilbab akan tetap mengenakan jilbab.
Namun, apakah berhijab memang melanggar peraturan menjadi paskibraka?
Baca Juga: BPIP Kena Skak Fashion Stylist: Pemakaian Hijabnya Cocok dengan Seragamnya
Dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, tidak ada pilihan berpakaian berjilbab untuk anggota Paskibraka yang berjilbab. Hal ini karena BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 agar sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Standar seragam Paskibraka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024. Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai jilbab.
Adapun syarat menjadi anggota Paskibraka tertera di bawah ini.
Syarat jadi Paskibraka
Persyaratan mendaftar sebagai Paskibraka 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X, usia minimal 16 tahun sampai 18 tahun.
3. Mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah
4. Mendapatkan ijin tertulis dari orangtua/wali
5. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Paskibraka
6. Mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.
7. Nilai akademik minimal berkategori baik.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
9. Memiliki tinggi badan dan berat badan ideal. Ketentuan tinggi badan Putra 170-180 cm dan tinggi badan Putri antara 165-175 cm.
10. Memiliki bentuk badan yang proporsional. Apabila memiliki bentuk kaki o, ekstremitas maksimal 5 cm, bentuk kaki x ekstremitas maksimal 5 cm, dan tidak memiliki telapak kaki datar.
Para anggota Paskibraka kemudian akan membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai Rp 10 ribu, menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat secara hukum bahwa anggota Paskibraka sangggup mengikut peraturan yang diberlakukan.
Baca Juga: Tak Cuma Masyarakat Umum, Fashion Stylist Heran BPIP Larang Paskibraka Perempuan Berhijab
Demikian itu syarat jadi Paskibraka. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh