Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengukuhkan 76 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) dari 38 provinsi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Para anggota Paskibraka ini akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.
Seiring dengan pengukuhan Paskibraka, media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan larangan menggunakan hijab bagi anggota Paskibraka putri.
Bagaimana kronologi dugaan itu muncul hingga menghebohkan jagat maya?
Dugaan pelarangan penggunaan hijab ini mencuat setelah beredar foto anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024).
Dalam foto yang beredar, terlihat tidak ada Paskibraka wanita yang memakai hijab, termasuk delegasi dari Sumatera Barat dan Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab.
Namun, mereka tiba-tiba terlihat tanpa hijab saat pengukuhan di IKN. Saat itu, mereka sudah terlihat memakai seragam Paskibraka lengkap.
Foto tersebut menimbulkan spekulasi bahwa ada aturan bagi para Paskibraka wanita untuk melepas hijab. Diketahui, kebijakan sebelumnya membebaskan anggota Paskibraka wanita untuk mengenakan hijab atau tidak.
Klarifikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Utama BPIP, Jadi Sorotan Karena Kontroversi Lepas Jilbab Paskibraka
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengklarifikasi soal pelepasan jilbab oleh sejumlah anggota Paskibraka 2024. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menekankan pentingnya nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Paskibraka itu dari awal sudah dirancang untuk seragam,” ujar Yudian dalam konferensi pers yang digelar di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024).
Keputusan ini didasari oleh penyesuaian ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jilbab diperbolehkan dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP menetapkan aturan baru pada 2024 untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan seluruh anggota Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Yudian, pelepasan jilbab hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.
Yudian melanjutkan, pelepasan ini juga dilakukan secara sukarela, berdasarkan persetujuan yang ditandatangani oleh para anggota Paskibraka dalam surat pernyataan yang resmi dan mengikat di mata hukum.
“Pelepasan hijab hanya berlaku selama upacara kenegaraan, demi mencerminkan kebersatuan dalam kemajemukan,” jelas Yudian, dikutip dari Antara.