Berapa Lama Masa Berlaku Paspor Indonesia? Ketahui Dulu Aturan Terbarunya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:42 WIB
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor Indonesia? Ketahui Dulu Aturan Terbarunya
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan signifikan terkait masa berlaku paspor Indonesia. Hal ini didasarkan pada kebijakan pemerintah yang terus menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan masyarakat serta efisiensi administrasi.

Pada 11 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. PP ini secara resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam hal biaya pencetakan, mengingat jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, aturan baru ini juga menetapkan bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan paspor dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Layanan Jempol Karyo atau layanan pengurusan paspor jemput bola dilaksanakan di Komplek Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta pada Rabu (10/7/2024). (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)
Layanan Jempol Karyo atau layanan pengurusan paspor jemput bola dilaksanakan di Komplek Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta pada Rabu (10/7/2024). (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

Implementasi dan Ketentuan Masa Berlaku Paspor

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Elektronik Polikarbonat, Berapa Biayanya dan Bikin di Mana?

Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor baru yang mencapai sepuluh tahun pada 12 Oktober 2022. Implementasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Namun, masa berlaku sepuluh tahun ini tidak berlaku bagi semua WNI. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI di bawah usia tersebut, paspor tetap diberikan dengan jangka waktu lima tahun.

Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor disesuaikan dengan usia sang anak hingga Ia harus memilih kewarganegaraannya. Misalnya, jika seorang ABG berusia 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor akan disesuaikan hingga Ia mencapai usia 21 tahun, yaitu batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraan.

Biaya Pengurusan Paspor

Sementara itu, biaya pengurusan paspor masih mengacu pada tarif lama, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Meski demikian, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan untuk menyesuaikan biaya ini dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Biaya tersebut akan tetap berlaku hingga peraturan baru diterbitkan.

Baca Juga: Ganti Paspor Rusak Berapa Biayanya? Segini Uang yang Harus Disiapkan Sebelum ke Kantor Imigrasi

Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku sepuluh tahun ini hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan setelah 12 Oktober 2022. Paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih mengikuti masa berlaku lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI