"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR. at-Turmudzi].
Dari perspektif ini, segala bentuk kekerasan terhadap istri, baik fisik maupun psikologis, sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Tugas suami dalam mu’asyarah bil-ma’ruf tidak hanya mencakup memberi nafkah, tetapi juga melibatkan upaya membangun hubungan yang harmonis, penuh cinta, dan saling menghormati.
Suami harus menjadi mitra dalam memperkuat akhlak mulia dalam keluarga, mendukung potensi istri, serta menciptakan hubungan yang seimbang dalam pengambilan keputusan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW telah mencontohkan dalam kehidupan rumah tangganya bagaimana seorang suami harus bersikap lembut, penuh kasih, dan hormat kepada istrinya.
Oleh karena itu, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap suami.
Kasus KDRT yang viral baru-baru ini harus menjadi refleksi bagi seluruh suami untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan rumah tangga. Pergaulan yang baik dan penuh kasih sayang tidak hanya menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi juga menjadi cerminan dari iman yang sempurna.
Seluruh elemen masyarakat harus terus mengedukasi tentang pentingnya hubungan yang harmonis dan damai dalam keluarga serta mengecam segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam.