Hukum KDRT dalam Islam di Tengah Heboh Armor Toreador Hajar Istrinya Cut Intan Nabila

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:18 WIB
Hukum KDRT dalam Islam di Tengah Heboh Armor Toreador Hajar Istrinya Cut Intan Nabila
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/@Tumisu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Armor Toreador ditangkap polisi karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, selebgram Cut Intan Nabila. Polisi menyebut pelaku mengaku marah lantaran kepergok nonton video porno.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pengakuan tersangka Armor Toreador.

"Namun kita harus cross check terlebih dulu dengan yang disampaikan korban dan handphone tersangka sudah diperiksa, sudah dihapus videonya, namun kami ada teknik untuk penyidikan scientific crime investigation," jelas Kapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang KDRT?

Mengutip website Muhammadiyah, Islam menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah dan memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang dan penghormatan, atau yang dikenal dalam ajaran agama sebagai mu’asyarah bil-ma’ruf.

Kewajiban ini tidak hanya meliputi tanggung jawab finansial, tetapi juga mencakup cara seorang suami memperlakukan istrinya dengan baik.

Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan dalam Surah an-Nisa’ ayat 19),
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Ayat ini menekankan pentingnya perlakuan baik suami terhadap istri, bahkan ketika terjadi perbedaan atau ketidaksenangan dalam rumah tangga. Kesabaran dan hati yang lembut harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga, bukan dengan kekerasan.

Selain itu, banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menggarisbawahi pentingnya sikap lembut dan kasih sayang terhadap istri sebagai salah satu tanda kesempurnaan iman. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA berbunyi,

"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya" [HR. at-Turmudzi].

Dari perspektif ini, segala bentuk kekerasan terhadap istri, baik fisik maupun psikologis, sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Tugas suami dalam mu’asyarah bil-ma’ruf tidak hanya mencakup memberi nafkah, tetapi juga melibatkan upaya membangun hubungan yang harmonis, penuh cinta, dan saling menghormati.

Suami harus menjadi mitra dalam memperkuat akhlak mulia dalam keluarga, mendukung potensi istri, serta menciptakan hubungan yang seimbang dalam pengambilan keputusan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW telah mencontohkan dalam kehidupan rumah tangganya bagaimana seorang suami harus bersikap lembut, penuh kasih, dan hormat kepada istrinya.

Oleh karena itu, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap suami.

Kasus KDRT yang viral baru-baru ini harus menjadi refleksi bagi seluruh suami untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan rumah tangga. Pergaulan yang baik dan penuh kasih sayang tidak hanya menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi juga menjadi cerminan dari iman yang sempurna.

Seluruh elemen masyarakat harus terus mengedukasi tentang pentingnya hubungan yang harmonis dan damai dalam keluarga serta mengecam segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI