Cut Intan Jadi Korban Kekerasan Suami, Apa Hukuman untuk Pelaku KDRT?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:21 WIB
Cut Intan Jadi Korban Kekerasan Suami, Apa Hukuman untuk Pelaku KDRT?
Cut Intan Nabila dan Hukuman untuk Pelaku KDRT (Kolase Instagram/@cut_intannabila)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Publik sedang digemparkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram cantik Cut Intan Nabila. Tindak KDRT itu terekam kamera CCTV dan diunggah oleh korban melalui akun Instagram pribadinya @cut.intannabila, pada Selasa (13/8/2024). Hukuman untuk pelaku KDRT pun akan dibahas dalam ulasan berikut.

Suara.com - Selebgram asal Aceh itu diduga dianiaya suaminya yang bernama Armor Toreador (AT). Dalam video yang viral, diketahui AT melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal terhadap Intan. Tak hanya sekali, Intan mengaku sudah puluhan kali dianiaya oleh suaminya dalam kurun waktu 5 tahun berumah tangga.

Selain melakukan kekerasan, AT juga diduga berselingkuh dari istrinya. Cut Intan sendiri mengaku sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya, sehingga ia memutuskan untuk mengunggah video tersebut. Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, AT sempat kabur. Akan tetapi tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari Selasa (13/8/2024) malam.

Hukuman untuk Pelaku KDRT

Baca Juga: Tindak KDRT Bikin Cut Intan Nabila dan Anak Trauma, Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis

Pemerintah Indonesia sudah mengatur hukuman pidana bagi pelaku KDRT dengan tujuan memberikan rasa aman terhadap korban. Hukuman untuk pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sesuai undang-undang itu, yang dimaksud dengan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yaitu segala perbuatan yang berakibat kesengsaraan untuk korbannya. Tak sampai di situ, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juga menerangkan tentang apa saja bentuk perlindungan yang dapat diterima korban yang melapor.

Menurut undang-undang tersebut, KDRT merupakan segala perbuatan buruk terhadap seseorang, terutama perempuan, yang bisa menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.

KDRT juga termasuk tindakan ancaman untuk melakukan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum di dalam lingkup rumah tangga. Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 2 adalah suami, istri, anak, orang yang mempunyai hubungan darah,  persusuan, pengasuhan, perkawinan, dan perwalian, serta seseorang yang bekerja di dalam rumah tangga tersebut.

Sedangkan, lamanya hukuman KDRT penjara dibedakan sesuai jenis kekerasan yang dilakukan. Misalnya kekerasan fisik, psikis, seksual, ataupun penelantaran rumah tangga. Berikut adalah uraian lengkap tentang ketentuan pidana KDRT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab VIII.

Baca Juga: Terungkap Motif Suami Lakukan KDRT ke Selebgram Intan Nabila, Kepergok Nonton Film Begituan di Ponsel

1. Hukuman KDRT Fisik

Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga terbagi menjadi beberapa bentuk, antara lain: mereka yang melakukan kekerasan fisik bisa dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau didenda sejumlah Rp 15 juta. Lalu, kekerasan fisik yang menyebabkan korban jatuh sakit hingga menderita luka berat, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 10 tahun atau didenda sampai Rp30 juta. Kemudian, apabila kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian terhadap korban, pelaku bisa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau didenda hingga Rp45 juta. Terakhir, jika kekerasan fisik yang dilakukan antara suami dan istri tanpa menyebabkan penyakit maupun mengganggu aktivitas sehari-hari, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 bulan atau didenda sampai Rp5 juta.

2. Hukuman KDRT Psikis

Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT psikis sebagai berikut: pertama, seseorang yang melakukan tindakan kekerasan psikis bisa dijatuhi pidana penjara maksimal selama 3 tahun atau didenda hingga Rp9 juta. Kedua, bila kekerasan psikis yang terjadi antara suami dan istri tanpa membuat penyakit atau menghambat aktivitas sehari-hari, pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau didenda sejumlah Rp3 juta.

3. Hukuman Penelantaran Rumah Tangga

Seseorang yang tega melakukan penelantaran kepada anggota keluarga dalam rumah tangganya atau secara sengaja mencegah anggota keluarganya untuk melakukan aktivitas seperti bekerja, yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda sejumlah Rp15 juta.

Itu tadi penjelasan tentang hukuman untuk pelaku KDRT. Semoga kasus yang menimpa Cut Intan tidak terulang kembali.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI