Meskipun ghibah umumnya dilarang, terdapat beberapa kondisi tertentu di mana membicarakan keburukan orang lain diperbolehkan. Menurut Ruslan Fariadi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam tulisannya di Suara Muhammadiyah, ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan, antara lain:
- Kesaksian di Pengadilan: Seseorang diizinkan untuk mengungkapkan kesalahan pihak yang bersengketa di hadapan hakim dalam rangka menjelaskan mana yang benar dan yang salah.
- Pelaporan Kejahatan: Melaporkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak berwajib atau otoritas terkait untuk mencegah kemunkaran.
- Kritik Rawi dalam Ilmu Hadis: Menyebutkan kelemahan seorang perawi Hadis untuk menentukan kualitas sebuah Hadis.
Menjaga kehormatan dan harga diri sesama Muslim adalah kewajiban setiap individu. Dengan memahami batasan dan panduan yang diberikan Islam, kita dapat menghindari perilaku ghibah yang merugikan diri sendiri dan orang lain.