Suara.com - Viral kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Cut Intan Nabila membuat keluarga dan follower atau fansnya di Instagram terkejut. Banyak yang tak mengira jika Cut Intan Nabila selama ini menahan kekerasan dalam rumah tangganya. Hal ini membuat semua orang kembali belajar cara lapor polisi kasus KDRT.
Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila telah dilaporkan dan ditangkap oleh Polres Bogor. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindak kekerasan Armor kepada Cut Intan menjadi barang bukti kuat untuk polisi menahan Armor.
Cara Lapor Polisi Kasus KDRT
Kasus kekerasan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih waspada dan peduli dengan orang lain. Jika kamu melihat seseorang mengalami kekerasan rumah tangga, segera laporkan masalah tersebut ke polisi. Berikut cara lapor polisi kasus KDRT.
1. Korban melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Saat melapor dapat membawa bukti kekerasan seperti rekaman CCTV atau hasil visum.
Baca Juga: Motif Armor Toreador Tega Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila, Ternyata Ketahuan Nonton Film Ini
2. Jika belum ada hasil visum, pelapor yang sudah sampai ke Polres akan dirahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten di bidangnya. Hasil visum akan menjadi alat bukti untuk mengajukan surat penangkapan dan untuk diajukan ke pengadilan sebagai proses pembuktikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
3. Sambil menunggu hasil visum keluar, Pelapor akan dimintai keterangan oleh Polisi sebagai saksi. Pelapor sebaiknya menjawab sejujur-jujurnya mengenai kondisinya apabila ia juga sebagai korban. Namun jika ia membantu orang lain untuk melapor, segera pertemukan polisi dengan korban agar korban mendapatkan perlindungan.
4. Ketika polisi sudah memegang bukti, minimal dua buah bukti seperti hasil rekaman CCTV dan visum, polisi akan segea memproses kasus dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka.
5. Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik dan meminta nomor yang dapa dihubungi agar memudahkan kamu melacak perkembangan kasus.
Saat ini pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga juga dapat dilakukan ke Komnas Perempuan. Melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan bisa dilakukan secara online. Dokumen yang diperlukan untuk dibawa ketika melapor baik ke Polisi maupun ke Komnas Perempuan adalah identitas diri berupa KTP dan KK, membawa buku nikah, siapkan keterangan lengkap mengenai kronologi KDRT yang dilihat atau diterima.
Baca Juga: Reaksi Murka Kapolres Bogor Soal KDRT Cut Intan Nabila: Ini Kasus yang Sangat Luar Biasa
Demikian itu cara lapor Polisi kasus KDRT. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh