- Bunuwwah (anak dan terus ke bawah)
- Ubuwwah (ayah dan terus ke atas)
- Ukhuwah (saudara dan terus ke samping)
- Ummuwwah (ibu dan terus ke atas)
Urutan berdasarkan darajah adalah level kedekatan jalur, misal posisi anak lebih dekat kepada orang tua daripada cucu.
Untuk menentukan ahli waris mana yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua, dianjurkan oleh para ulama dilihat dari urutan Jihhah terlebih dahulu ketika ada dua jenis ahli waris. Misalnya ayah dan ibu miskin, ahli waris yang berkewajiban untuk menafkahinya adalah anak, cucu, dan saudara kandung.
Berdasarkan urutan jihhah, maka anak (bunuwah) kedudukannya lebih tinggi daripada saudara kandung. Oleh karenanya, anak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua. Namun, sekali lagi dengan catatan bahwa orang tua sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki sumber keuangan untuk memenuhi biaya hidup.
Demikian itu penjelasan tentang hukum anak memberi uang kepada orang tua. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh