"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik". (Qs. Luqman:15)
Namun berkenaan memberi nafkah atau uang kepada orang tua ada hal yang harus diperhatikan. Seorang anak memiliki kewajiban dalam memberikan uang atau nafkah kepada orang tua jika orang tua miskin dan tidak punya pekerjaan. Ketika orang tua tidak memiliki sumber pemasukan atau nafkah, atau saat mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, saat itulah anak punya kewajiban membantu orang tua. Itu merupakan salah satu wujud berbakti kepada orang tua.
Hal itu juga sesuai dengan nasihat Rasullullah SAW yang berbunyi:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ
"Jika salah satu dari kalian miskin, maka hendaklah ia mulai menafkahi dari dirinya sendiri. Jika telah lebih, maka baru menafkahi keluarganya. Jika masih ada lebihnya, maka kepada kerabat dekatnya." (Hr. Abu Dawud)
Apabila memiliki rezeki lebih atau lebih dari berkecukupan, seorang anak memiliki kewajiban untuk membantu menafkahi keluarganya. Allah SWT berfirman;
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233).
Ahli waris yang dimaksudkan adalah yang paling dekat urutannya. Dijelaskan dalam muslim.or.id, ahli waris urutannya ada dua, yakni Jihhah dan Darajah.
Baca Juga: Bolehkan Puasa di Hari Sabtu? Begini Hukum Islam Menurut Hadits Shahih
Urutan berdasarkan Jihhah (arah) adalah sebagai berikut.