Suara.com - Banyak yang menyangka kalau Raffi Ahmad selama ini menghidupi orang tuanya, Mama Amy. Namun ternyata, Raffi Ahmad tidak memberikan uang bulanan kepada ibunya. Ia hanya memberi uang ketika Mama Amy memang sedang membutuhkannya, atau ada keperluan mendesak. Memangnya, bagaimana sih hukum anak memberi uang kepada orang tua? Simak penjelasannya di sini.
Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis tanah air yang sukses dengan bisnis entertainment dan industri lainnya. Meski sudah sukses, suami Nagita Slavina tersebut ternyata tidak memberikan uang bulanan pada orang tuanya, Amy Qanita. Hal itu diakui sendiri oleh Raffi Ahmad dalam acara perbincangan dengan Irfan Hakim dan Mpok Alfa.
Mama Amy mengaku dirinya tidak ingin menyusahkan anak, dan malahan ia inginnya memberi pada anaknya, bukan dikasih. Saat ini, ibunda Raffi Ahmad itu menjalankan bisnis catering dan mendapatkan penghasilan dari sana, sehingga ia menolak saat Raffi Ahmad akan memberinya uang. Ia tidak ingin menerima itu, kecuali dalam keadaan benar-benar membutuhkanya.
Sontak hal itu menciptakan diskusi, apa hukum anak memberi uang kepada orang tua? Apakah wajib atau sunnah?
Baca Juga: Bolehkan Puasa di Hari Sabtu? Begini Hukum Islam Menurut Hadits Shahih
Hukum anak memberi uang kepada orang tua
Berbuat baik kepada orang tua sangat dianjurkan dalam agama Islam. Berbakti kepada orang tua sama dengan mengikuti perintah Allah SWT yang tertuang dalam Al Quran surat Al Isra:123. Allah SWT berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya". (Qs. Al-Isra: 23)
Allah juga berfirman :
Baca Juga: Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik". (Qs. Luqman:15)
Namun berkenaan memberi nafkah atau uang kepada orang tua ada hal yang harus diperhatikan. Seorang anak memiliki kewajiban dalam memberikan uang atau nafkah kepada orang tua jika orang tua miskin dan tidak punya pekerjaan. Ketika orang tua tidak memiliki sumber pemasukan atau nafkah, atau saat mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, saat itulah anak punya kewajiban membantu orang tua. Itu merupakan salah satu wujud berbakti kepada orang tua.
Hal itu juga sesuai dengan nasihat Rasullullah SAW yang berbunyi:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ
"Jika salah satu dari kalian miskin, maka hendaklah ia mulai menafkahi dari dirinya sendiri. Jika telah lebih, maka baru menafkahi keluarganya. Jika masih ada lebihnya, maka kepada kerabat dekatnya." (Hr. Abu Dawud)
Apabila memiliki rezeki lebih atau lebih dari berkecukupan, seorang anak memiliki kewajiban untuk membantu menafkahi keluarganya. Allah SWT berfirman;
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233).
Ahli waris yang dimaksudkan adalah yang paling dekat urutannya. Dijelaskan dalam muslim.or.id, ahli waris urutannya ada dua, yakni Jihhah dan Darajah.
Urutan berdasarkan Jihhah (arah) adalah sebagai berikut.
- Bunuwwah (anak dan terus ke bawah)
- Ubuwwah (ayah dan terus ke atas)
- Ukhuwah (saudara dan terus ke samping)
- Ummuwwah (ibu dan terus ke atas)
Urutan berdasarkan darajah adalah level kedekatan jalur, misal posisi anak lebih dekat kepada orang tua daripada cucu.
Untuk menentukan ahli waris mana yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua, dianjurkan oleh para ulama dilihat dari urutan Jihhah terlebih dahulu ketika ada dua jenis ahli waris. Misalnya ayah dan ibu miskin, ahli waris yang berkewajiban untuk menafkahinya adalah anak, cucu, dan saudara kandung.
Berdasarkan urutan jihhah, maka anak (bunuwah) kedudukannya lebih tinggi daripada saudara kandung. Oleh karenanya, anak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua. Namun, sekali lagi dengan catatan bahwa orang tua sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki sumber keuangan untuk memenuhi biaya hidup.
Demikian itu penjelasan tentang hukum anak memberi uang kepada orang tua. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh